Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
BATAM, DDTCNews – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2016 turun menjadi 60% dari yang awalnya sebesar 80%.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lingga Ria Purwanti mengamini adanya penurunan tersebut. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari dampak defisit keuangan yang sedang terjadi di wilayah tersebut.
“Tahun ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor turun. Perekonomian daerah lesu. Ditambah lagi defisit juga pemotongan dana transfer dari pusat sangat berpengaruh bagi daerah kita,” ungkapnya, Senin (5/9).
Berdasarkan data yang ia miliki, total kendaraan baik roda empat maupun roda dua sebesar 10.000 unit. Namun hingga saat ini yang membayar PKB hanya 6.394 unit saja. Sedangkan untuk kendaraan dinas, baru 134 unit yang membayar PKB dari total 256 unit kendaraan yang dimiliki Kabupaten Lingga.
Dampak melesunya perekonomian juga membuat minat wajib pajak untuk melunasi PKB ikut menurun dengan drastis. Untuk membangkitkan minat warga, pemeritah telah memberi berbagai macam himbauan hingga melakukan razia kendaraan bermotor.
Selain karena perekonomian yang kurang bergairah, pengurusan pembayaran PKB yang mengharuskan wajib pajak datang ke Samsat juga membuat wajib pajak malas membayar. Pasalnya, biaya transportasi untuk sampai ke lokasi Samsat tersebut cukup mahal dan memberatkan.
Sebagai gambaran, seperti dilansir Batam Pos, masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi sebesar Rp 100 ribu pulang pergi, itupun jika pengurusan bisa rampung dalam waktu satu hari. (Bsi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.