KOTA BATAM

Ekonomi Lesu, Target Setoran PKB Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 06:30 WIB
Ekonomi Lesu, Target Setoran PKB Dipangkas

BATAM, DDTCNews – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2016 turun menjadi 60% dari yang awalnya sebesar 80%.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lingga Ria Purwanti mengamini adanya penurunan tersebut. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari dampak defisit keuangan yang sedang terjadi di wilayah tersebut.

“Tahun ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor turun. Perekonomian daerah lesu. Ditambah lagi defisit juga pemotongan dana transfer dari pusat sangat berpengaruh bagi daerah kita,” ungkapnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Berdasarkan data yang ia miliki, total kendaraan baik roda empat maupun roda dua sebesar 10.000 unit. Namun hingga saat ini yang membayar PKB hanya 6.394 unit saja. Sedangkan untuk kendaraan dinas, baru 134 unit yang membayar PKB dari total 256 unit kendaraan yang dimiliki Kabupaten Lingga.

Dampak melesunya perekonomian juga membuat minat wajib pajak untuk melunasi PKB ikut menurun dengan drastis. Untuk membangkitkan minat warga, pemeritah telah memberi berbagai macam himbauan hingga melakukan razia kendaraan bermotor.

Selain karena perekonomian yang kurang bergairah, pengurusan pembayaran PKB yang mengharuskan wajib pajak datang ke Samsat juga membuat wajib pajak malas membayar. Pasalnya, biaya transportasi untuk sampai ke lokasi Samsat tersebut cukup mahal dan memberatkan.

Sebagai gambaran, seperti dilansir Batam Pos, masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi sebesar Rp 100 ribu pulang pergi, itupun jika pengurusan bisa rampung dalam waktu satu hari. (Bsi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’