KOTA BATAM

Ekonomi Lesu, Target Setoran PKB Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 06:30 WIB
Ekonomi Lesu, Target Setoran PKB Dipangkas

BATAM, DDTCNews – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2016 turun menjadi 60% dari yang awalnya sebesar 80%.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lingga Ria Purwanti mengamini adanya penurunan tersebut. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari dampak defisit keuangan yang sedang terjadi di wilayah tersebut.

“Tahun ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor turun. Perekonomian daerah lesu. Ditambah lagi defisit juga pemotongan dana transfer dari pusat sangat berpengaruh bagi daerah kita,” ungkapnya, Senin (5/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan data yang ia miliki, total kendaraan baik roda empat maupun roda dua sebesar 10.000 unit. Namun hingga saat ini yang membayar PKB hanya 6.394 unit saja. Sedangkan untuk kendaraan dinas, baru 134 unit yang membayar PKB dari total 256 unit kendaraan yang dimiliki Kabupaten Lingga.

Dampak melesunya perekonomian juga membuat minat wajib pajak untuk melunasi PKB ikut menurun dengan drastis. Untuk membangkitkan minat warga, pemeritah telah memberi berbagai macam himbauan hingga melakukan razia kendaraan bermotor.

Selain karena perekonomian yang kurang bergairah, pengurusan pembayaran PKB yang mengharuskan wajib pajak datang ke Samsat juga membuat wajib pajak malas membayar. Pasalnya, biaya transportasi untuk sampai ke lokasi Samsat tersebut cukup mahal dan memberatkan.

Sebagai gambaran, seperti dilansir Batam Pos, masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi sebesar Rp 100 ribu pulang pergi, itupun jika pengurusan bisa rampung dalam waktu satu hari. (Bsi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN