PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Kuartal II/2021 Diprediksi Melaju 7,8%

Dian Kurniati | Minggu, 25 April 2021 | 06:01 WIB
Ekonomi Kuartal II/2021 Diprediksi Melaju 7,8%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengarahan dalam penyerahan Kredit Usaha Rakyat BNI kepada alumni program Kartu Prakerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan berkisar 6,9% sampai 7,8%, atau bangkit setelah mengalami kontraksi sejak kuartal II/2020. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan berkisar 6,9% sampai 7,8%, atau bangkit setelah mengalami kontraksi sejak kuartal II/2020.

Airlangga mengatakan pemerintah akan memanfaatkan momentum bulan puasa dan Idulfitri untuk mendorong konsumsi masyarakat. Di sisi lain, dia melihat kinerja ekspor, investasi, dan konsumsi pemerintah juga terus tumbuh pada kuartal II/2021.

"Kami melihat proyeksi ke arah recovery, di mana kami berharap ada kenaikan dari segi konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, maupun dari segi ekspor," katanya melalui konferensi video, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Airlangga mengatakan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkisar 4,5% sampai 5,3% sepanjang tahun ini. Pemerintah memperkirakan kuartal I/2021 masih akan mengalami kontraksi 0,5% hingga minus 0,3%, tetapi akan berbalik positif pada kuartal II hingga IV/2021.

Target pertumbuhan 6,9%-7,8% pada kuartal II/2021 akan didukung komponen konsumsi rumah tangga yang tumbuh 6,9%-7,9%. Sementara pada konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT), pertumbuhannya ditarget 4,2%-5,0%, dan konsumsi pemerintah 7,6%-7,9%.

Sementara dari sisi investasi (pembentukan modal tetap bruto/PMTB), pertumbuhannya diproyeksi Rp6,4%-8,3%, ekspor 10,5%-12,0%, dan impor 9,5%-14%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurutnya, pemerintah akan mendorong konsumsi masyarakat ketika bulan puasa dan Lebaran dengan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara ASN), prajurit TNI/Polri, serta pegawai swasta berjalan tepat waktu.

Dia memperkirakan peredaran uang di masyarakat karena pembayaran THR akan mencapai Rp150 triliun. Kemudian, pemerintah mempercepat penyaluran program bantuan sosial senilai Rp157,4 triliun untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Misalnya, melalui program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Selain itu, ada insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah pada sektor properti dan otomotif, yakni PPN DTP rumah tapak dan PPnBM DTP kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pada bulan puasa, pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim pada Hari Belanja Online Nasional edisi Ramadan, yang diagendakan pada H-10 dan H-5 Idulfitri. Setelah momentum Idulfitri, pemerintah akan memberikan stimulus pariwisata untuk mendorong kunjungan wisatawan.

Di sisi lain, Airlangga menyebut pendorong dari sisi investasi meliputi implementasi UU Cipta Kerja, suku bunga kredit rendah, dan pengerjaan proyek strategis nasional.

Adapun pada kinerja ekspor, pemerintah mengharapkan dampak positif dari pemulihan ekonomi China, peningkatan harga komoditas global, serta percepatan ekspor melalui implementasi UU Cipta Kerja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah