PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Kuartal I/2022 Tumbuh 5,01%, Begini Kata BKF Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 18:20 WIB
Ekonomi Kuartal I/2022 Tumbuh 5,01%, Begini Kata BKF Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung BKF. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2022 sebesar 5,01% secara tahunan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan performa itu menunjukkan pengendalian pandemi Covid-19 telah berjalan dengan baik. Menurutnya, kinerja ekonomi yang positif akan menjadi bekal untuk memperkuat pemulihan ekonomi hingga akhir tahun.

"Kinerja kuartal ini menjadi bekal penting untuk perekonomian Indonesia yang lebih kuat di tahun 2022 secara keseluruhan dan ke depan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Febrio mengatakan pemerintah sempat khawatir penyebaran Covid-19 varian Omicron pada Februari 2022 akan menjadi kendala bagi kinerja pemulihan ekonomi nasional. Namun, data kuartal I/2022 menunjukkan tren pemulihan sejalan dengan efektivitas penanganan pandemi dan percepatan vaksinasi.

Dia menilai daya beli masyarakat terus membaik. Hal ini ditandai dengan makin kuatnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta kondisi ketenagakerjaan nasional. Pada kuartal I/2022, konsumsi rumah tangga mampu tumbuh 4,34% dan tetap menjadi kontributor terbesar PDB nasional.

Menurutnya, tren itu sejalan dengan relatif tingginya mobilitas masyarakat sepanjang kuartal I/2022 serta peningkatan lapangan kerja baru.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Peningkatan kepercayaan pelaku usaha dan perbaikan ekonomi yang berkesinambungan juga turut mendorong aktivitas investasi, khususnya oleh sektor swasta. Optimisme dunia usaha yang membaik mampu mendorong pertumbuhan penanaman modal domestik tetap bruto (PMTDB) sebesar 4,09% pada kuartal I/2022.

Kinerja ekspor juga kembali mencatatkan pertumbuhan tinggi, sedangkan ekspansi produksi turut mendorong pertumbuhan impor. Febrio memaparkan peningkatan permintaan atas komoditas dan produk manufaktur unggulan nasional masih terus terjadi, terutama di tengah disrupsi pasokan global dan konflik Rusia-Ukraina.

"Sementara, peningkatan kunjungan turis mancanegara menyumbang pertumbuhan ekspor jasa. Kondisi ini mendorong pertumbuhan ekspor sebesar 16,22%," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Dari sisi produksi, ekspansi juga ditunjukkan sektor manufaktur dan perdagangan. Pemulihan konsumsi domestik dan peningkatan permintaan ekspor menjadi penopang keberlanjutan pemulihan kedua kontributor utama sektor perekonomian ini.

Sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 5,07% dan sektor perdagangan tumbuh 5,71% pada kuartal I/2022. Selain itu, dorongan kebijakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional turut mendorong kinerja sektor tersebut.

Kebijakan yang dimaksud di antaranya berupa perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor yang mendorong produksi dan perdagangan mobil di kuartal I/2022.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

"Lebih tingginya tingkat pertumbuhan manufaktur dibanding pertumbuhan PDB menandakan makin baiknya peran sektor tersebut dalam mengawal pemulihan ekonomi nasional dan terus meningkatnya sektor formal bernilai tambah tinggi di masa depan," imbuhnya.

Febrio menambahkan penguatan stabilitas laju pemulihan ekonomi menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini. Dalam mengantisipasi dinamika ke depan, APBN terus didorong sebagai shock absorber.

Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga pemulihan ekonomi agar tetap berlanjut dan makin menguat, menjaga penangan kesehatan dan melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta menjaga agar pengelolaan fiskal lebih sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah.

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Beberapa upaya yang telah ditempuh di antaranya menjaga stabilitas harga dan penebalan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Kemudian, menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan pemberlakukan denda dan kompensasi.

Ada pula pelarangan ekspor minyak kelapa sawit untuk menjaga kebutuhan dalam negeri. Selain itu, pemerintah melanjutkan langkah reformasi struktural dan reformasi fiskal melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses