APBN 2023

Ekonomi Global Bergerak Dinamis, Asumsi RAPBN 2023 Masih Bisa Berubah

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 17:15 WIB
Ekonomi Global Bergerak Dinamis, Asumsi RAPBN 2023 Masih Bisa Berubah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersiap mengikuti Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan untuk melakukan perubahan atas asumsi-asumsi yang telah disepakati dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Sri Mulyani mengatakan perekonomian global saat ini bergerak dinamis. Dengan demikian, asumsi-asumsi pada pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 masih bisa berubah sesuai dengan konteks perekonomian.

"Jangan sampai karena kita terikat pada asumsi sementara situasi bergerak sangat cepat kemudian kita terikat sampai tahun depan," ujar Sri Mulyani, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Setiap perubahan akan disampaikan dan dijelaskan dalam Nota Keuangan atas RAPBN 2023 serta akan dibahas kembali dalam rapat antara pemerintah dan DPR.

Untuk diketahui, panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2023 telah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,9% dan inflasi sebesar 2% hingga 4% untuk tahun depan.

Pendapatan negara pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,19% hingga 12,24% dari PDB dengan rasio perpajakan sebesar 9,3% hingga 10% dari PDB. Rasio perpajakan yang disepakati oleh panja lebih tinggi bila dibandingkan dengan rasio perpajakan pada KEM-PPKF yang hanya sebesar 9,3% hingga 9,59%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selanjutnya, panja sepakat belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai 13,8% hingga 15,1% dari PDB. Adapun defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan mencapai 2,61% hingga 2,85% dari PDB, sudah lebih rendah dari 3% sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara.

Dalam laporan panja, kebijakan perpajakan dipandang penting untuk mendukung kesinambungan fiskal sekaligus melaksanakan konsolidasi fiskal sesuai dengan UU 2/2020.

"Upaya-upaya pencapaian target penerimaan pajak harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena penerimaan pajak akan menjadi tolok ukur pencapaian konsolidasi fiskal dengan defisit APBN dibawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023," bunyi laporan panja panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2022 | 11:27 WIB

wah nice info 👍

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN