APBN 2023

Ekonomi Global Bergerak Dinamis, Asumsi RAPBN 2023 Masih Bisa Berubah

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 17:15 WIB
Ekonomi Global Bergerak Dinamis, Asumsi RAPBN 2023 Masih Bisa Berubah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersiap mengikuti Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan untuk melakukan perubahan atas asumsi-asumsi yang telah disepakati dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Sri Mulyani mengatakan perekonomian global saat ini bergerak dinamis. Dengan demikian, asumsi-asumsi pada pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 masih bisa berubah sesuai dengan konteks perekonomian.

"Jangan sampai karena kita terikat pada asumsi sementara situasi bergerak sangat cepat kemudian kita terikat sampai tahun depan," ujar Sri Mulyani, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Setiap perubahan akan disampaikan dan dijelaskan dalam Nota Keuangan atas RAPBN 2023 serta akan dibahas kembali dalam rapat antara pemerintah dan DPR.

Untuk diketahui, panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2023 telah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,9% dan inflasi sebesar 2% hingga 4% untuk tahun depan.

Pendapatan negara pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,19% hingga 12,24% dari PDB dengan rasio perpajakan sebesar 9,3% hingga 10% dari PDB. Rasio perpajakan yang disepakati oleh panja lebih tinggi bila dibandingkan dengan rasio perpajakan pada KEM-PPKF yang hanya sebesar 9,3% hingga 9,59%.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Selanjutnya, panja sepakat belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai 13,8% hingga 15,1% dari PDB. Adapun defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan mencapai 2,61% hingga 2,85% dari PDB, sudah lebih rendah dari 3% sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara.

Dalam laporan panja, kebijakan perpajakan dipandang penting untuk mendukung kesinambungan fiskal sekaligus melaksanakan konsolidasi fiskal sesuai dengan UU 2/2020.

"Upaya-upaya pencapaian target penerimaan pajak harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena penerimaan pajak akan menjadi tolok ukur pencapaian konsolidasi fiskal dengan defisit APBN dibawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023," bunyi laporan panja panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2022 | 11:27 WIB

wah nice info 👍

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata