PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Ekonomi Bakal Segera Berbalik ke Zona Positif, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 05 November 2020 | 15:06 WIB
Ekonomi Bakal Segera Berbalik ke Zona Positif, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai ekonomi Indonesia sudah menunjukkan perbaikan meski kini masuk ke zona resesi dengan kontraksi sebesar -3,49% pada kuartal III/2020.

Sri Mulyani mengatakan semua indikator telah menunjukkan perbaikan pada kuartal III/2020 dan optimistis ekonomi Indonesia kembali ke zona positif. Namun demikian, dia tidak memerinci kapan ekonomi nasional bisa berbalik menjadi positif.

"Semua indikator menunjukkan proses pemulihan ekonomi dan pembalikan arah atau turning point dari aktivitas-aktivitas ekonomi nasional menunjukkan ke arah zona positif," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Sri Mulyani mengatakan perbaikan ekonomi terjadi baik dari aspek pengeluaran maupun produksi. Menurutnya, perbaikan ekonomi tersebut berkat peran stimulus fiskal dari pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional.

Misal, penyerapan belanja pemerintah sebagai komponen pengeluaran satu-satunya yang mampu tumbuh positif 9,76% pada kuartal III/2020. Sri Mulyani menilai, pertumbuhan itu karena ditopang realisasi bantuan sosial dan dukungan untuk dunia usaha, terutama UMKM.

Menurutnya, rilis BPS juga mengonfirmasi percepatan realisasi belanja negara yang sangat pesat pada kuartal III/2020 sehingga mengerek konsumsi pemerintah. Adapun konsumsi pemerintah pada kuartal II/2020 terkontraksi sebesar -6,9%.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga turut membaik meski masih berada pada zona negatif yaitu -4,04%. Pada kuartal II/2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi sebesar -5,52%.

Komponen pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB) juga membaik dari -8,61% menjadi -6,48% pada kuartal III/2020. Menurut, Sri Mulyani, perbaikan tersebut disebabkan adanya perbaikan iklim investasi yang memudahkan dunia usaha.

Menkeu berharap tren perbaikan berlanjut pada kuartal IV/2020. Pemerintah akan terus mendorong stimulus fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi, mulai dari insentif perpajakan, menggenjot belanja pusat dan daerah, hingga mendukung pembiayaan pemda dan dunia usaha.

"Kuartal IV kami akan dorong agar pelaksanaan belanja daerah dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang terus diakselerasi, untuk meningkatkan momentum pembalikan ekonomi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan