KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDTCNews -- Besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan naik mulai 1 Januari 2025. Adapun ketentuan PPN atas penyerahan emas perhiasan diatur dalam PMK 48/2023.

Kenaikan besaran tertentu tersebut disebabkan tarif PPN menurut undang-undang (statutory tax rate) naik dari 11% menjadi 12%. Selain itu, PPN besaran tertentu terkait dengan penyerahan emas perhiasan juga dikecualikan dari penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain PMK 131/2024 (11/12 dari harga jual).

“Penyerahan emas dan perhiasan tertentu: PMK 48/2023. Penyerahan ke pedagang. Besaran Tertentu = 1,2%. Penyerahan ke konsumen akhir= 1,8%,” bunyi penjelasan dalam FAQ PMK 131 Tahun 2024 yang disusun Penyuluh Direktorat P2Humas Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Berdasarkan PMK 48/2024, emas perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Adapun PKP yang dimaksud adalah pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

Bagi PKP pabrikan emas, ada 2 jenis besaran tertentu yang digunakan. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif umum PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual.

Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada: (i) pabrikan emas perhiasan lainnya; dan/atau (ii) pedagang emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025 maka PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.

Sementara itu, bagi PKP pedagang emas perhiasan terdapat 3 jenis besaran tertentu. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan serta kepemilikan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.

Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.

Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.

Baca Juga:
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Ketiga, sebesar 0% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 0% dari tarif PPN itu berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 0% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 0% dikali harga jual.

Untuk mempermudah berikut rangkuman ketentuan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syahirah Rahmi 04 Januari 2025 | 06:00 WIB

per saat ini tgl 4/1/2025 pukul 6.00 wib , menu submit belum ada di coretax. belum bisa cetak faktur pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC