Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan layanan digital berupa streaming film dan musik tetap dikenakan tarif efektif PPN sebesar 11%.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Lantaran tidak termasuk barang mewah, beban PPN yang dipungut kepada pelanggan streaming film seperti Netflix juga tidak akan berubah.
"Yang setoran Netflix kan tidak termasuk yang mewah tadi, yang [dikenakan tarif efektif PPN] 12%. Pastinya [Netflix dikenakan tarif efektif PPN] 11%," katanya, dikutip pada Minggu (5/1/2025).
Suryo menuturkan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
BKP mewah tersebut ialah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.
Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan ketentuan itersebut, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap objek yang terbatas, yakni BKP mewah. Untuk BKP/JKP selain yang tergolong mewah, termasuk berlangganan streaming film dan musik, dijaga tarif efektif PPN-nya tetap 11%.
Selain itu, lanjut Suryo, kode faktur pajak yang digunakan untuk mendapatkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau tarif efektif 11% tersebut adalah 04.
"Masalah teknikalitasnya nanti faktur pajaknya seperti apa, dia akan ngikut," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.