KABUPATEN JAYAPURA

Efek Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Asli Daerah Dipangkas 37%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Efek Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Asli Daerah Dipangkas 37%

Ilustrasi. 

SENTANI KOTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua menyesuaikan target pendapatan asli daerah (PAD). Semula target PAD ditetapkan senilai Rp176 miliar. Kini, target diturunkan sekitar 37% menjadi Rp 110,8 miliar.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyesuaian itu dilakukan karena pendapatan merosot akibat pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah juga sebelumnya memberikan keringanan pajak. Ada pula penyesuaian alokasi dana transfer dari pusat.

“Keringanan pajak tersebut sangat memengaruhi target PAD 2020. Penurunan tidak hanya pada PAD saja, tetapi alokasi dana transfer juga disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah, dikutip pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Alokasi dana transfer, sambungnya, mengalami penurunan dari senilai Rp966,8 miliar menjadi Rp870,2 miliar. Menanggapi penurunan pendapatan ini, Mathius berharap perangkat daerah yang mengelola PAD dapat menggali potensi pajak secara maksimal.

Dia juga berharap perangkat daerah dapat merealisasikan target PAD yang telah disesuaikan. Dia mengungkapkan target PAD pada 2021 akan disesuaikan dengan potensi yang ada.

“Saya harap perangkat daerah pengelola PAD dapat berusaha semaksimal mungkin untuk menggali potensi. Sementara itu, untuk penetapan target 2021 akar disesuaikan dengan potensi yang ada,” ujar Mathius

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrik Tegai menyatakan rapat koordinasi teknis digelar untuk membahas penyesuaian target PAD secara keseluruhan dan mencapai kesepahaman.

Guna mencapai kesepahaman, sambung Theopilus, rapat koordinasi teknis juga turut melibatkan perangkat daerah pengelola PAD, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dia menambahkan awalnya Pemerintah Kabupaten Jayapura yakin dapat merealisasikan target yang ditetapkan. Namun, merebaknya pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi perekonomian membuat target tersebut sulit terealisasi dan perlu untuk disesuaikan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Kemungkinan target awal itu kita bisa capai, tetapi karena adanya wabah Covid-19 ini yang mengakibatkan terjadinya penurunan. Namun, kami juga akui, bahwa hal ini bukan kita saja yang mengalaminya melainkan seluruh Indonesia dan bahkan dunia,” tukas Theo, seperti dilansir 7to7papua.com.

Guna menghadapi pandemi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jayapura juga memberikan keringanan pajak. Keringanan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jayapura No.188.4/151/2020 ini membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan, pajak air tanah mulai April hingga Juni 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya