KABUPATEN JAYAPURA

Efek Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Asli Daerah Dipangkas 37%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Efek Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Asli Daerah Dipangkas 37%

Ilustrasi. 

SENTANI KOTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua menyesuaikan target pendapatan asli daerah (PAD). Semula target PAD ditetapkan senilai Rp176 miliar. Kini, target diturunkan sekitar 37% menjadi Rp 110,8 miliar.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyesuaian itu dilakukan karena pendapatan merosot akibat pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah juga sebelumnya memberikan keringanan pajak. Ada pula penyesuaian alokasi dana transfer dari pusat.

“Keringanan pajak tersebut sangat memengaruhi target PAD 2020. Penurunan tidak hanya pada PAD saja, tetapi alokasi dana transfer juga disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah, dikutip pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Alokasi dana transfer, sambungnya, mengalami penurunan dari senilai Rp966,8 miliar menjadi Rp870,2 miliar. Menanggapi penurunan pendapatan ini, Mathius berharap perangkat daerah yang mengelola PAD dapat menggali potensi pajak secara maksimal.

Dia juga berharap perangkat daerah dapat merealisasikan target PAD yang telah disesuaikan. Dia mengungkapkan target PAD pada 2021 akan disesuaikan dengan potensi yang ada.

“Saya harap perangkat daerah pengelola PAD dapat berusaha semaksimal mungkin untuk menggali potensi. Sementara itu, untuk penetapan target 2021 akar disesuaikan dengan potensi yang ada,” ujar Mathius

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrik Tegai menyatakan rapat koordinasi teknis digelar untuk membahas penyesuaian target PAD secara keseluruhan dan mencapai kesepahaman.

Guna mencapai kesepahaman, sambung Theopilus, rapat koordinasi teknis juga turut melibatkan perangkat daerah pengelola PAD, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dia menambahkan awalnya Pemerintah Kabupaten Jayapura yakin dapat merealisasikan target yang ditetapkan. Namun, merebaknya pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi perekonomian membuat target tersebut sulit terealisasi dan perlu untuk disesuaikan.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Kemungkinan target awal itu kita bisa capai, tetapi karena adanya wabah Covid-19 ini yang mengakibatkan terjadinya penurunan. Namun, kami juga akui, bahwa hal ini bukan kita saja yang mengalaminya melainkan seluruh Indonesia dan bahkan dunia,” tukas Theo, seperti dilansir 7to7papua.com.

Guna menghadapi pandemi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jayapura juga memberikan keringanan pajak. Keringanan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jayapura No.188.4/151/2020 ini membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan, pajak air tanah mulai April hingga Juni 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN