Ilustrasi.
SENTANI KOTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua menyesuaikan target pendapatan asli daerah (PAD). Semula target PAD ditetapkan senilai Rp176 miliar. Kini, target diturunkan sekitar 37% menjadi Rp 110,8 miliar.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyesuaian itu dilakukan karena pendapatan merosot akibat pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah juga sebelumnya memberikan keringanan pajak. Ada pula penyesuaian alokasi dana transfer dari pusat.
“Keringanan pajak tersebut sangat memengaruhi target PAD 2020. Penurunan tidak hanya pada PAD saja, tetapi alokasi dana transfer juga disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah, dikutip pada Rabu (12/8/2020).
Alokasi dana transfer, sambungnya, mengalami penurunan dari senilai Rp966,8 miliar menjadi Rp870,2 miliar. Menanggapi penurunan pendapatan ini, Mathius berharap perangkat daerah yang mengelola PAD dapat menggali potensi pajak secara maksimal.
Dia juga berharap perangkat daerah dapat merealisasikan target PAD yang telah disesuaikan. Dia mengungkapkan target PAD pada 2021 akan disesuaikan dengan potensi yang ada.
“Saya harap perangkat daerah pengelola PAD dapat berusaha semaksimal mungkin untuk menggali potensi. Sementara itu, untuk penetapan target 2021 akar disesuaikan dengan potensi yang ada,” ujar Mathius
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrik Tegai menyatakan rapat koordinasi teknis digelar untuk membahas penyesuaian target PAD secara keseluruhan dan mencapai kesepahaman.
Guna mencapai kesepahaman, sambung Theopilus, rapat koordinasi teknis juga turut melibatkan perangkat daerah pengelola PAD, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Dia menambahkan awalnya Pemerintah Kabupaten Jayapura yakin dapat merealisasikan target yang ditetapkan. Namun, merebaknya pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi perekonomian membuat target tersebut sulit terealisasi dan perlu untuk disesuaikan.
“Kemungkinan target awal itu kita bisa capai, tetapi karena adanya wabah Covid-19 ini yang mengakibatkan terjadinya penurunan. Namun, kami juga akui, bahwa hal ini bukan kita saja yang mengalaminya melainkan seluruh Indonesia dan bahkan dunia,” tukas Theo, seperti dilansir 7to7papua.com.
Guna menghadapi pandemi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jayapura juga memberikan keringanan pajak. Keringanan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jayapura No.188.4/151/2020 ini membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan, pajak air tanah mulai April hingga Juni 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.