KABUPATEN JAYAPURA

Efek Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Asli Daerah Dipangkas 37%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Efek Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Asli Daerah Dipangkas 37%

Ilustrasi. 

SENTANI KOTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua menyesuaikan target pendapatan asli daerah (PAD). Semula target PAD ditetapkan senilai Rp176 miliar. Kini, target diturunkan sekitar 37% menjadi Rp 110,8 miliar.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan penyesuaian itu dilakukan karena pendapatan merosot akibat pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah juga sebelumnya memberikan keringanan pajak. Ada pula penyesuaian alokasi dana transfer dari pusat.

“Keringanan pajak tersebut sangat memengaruhi target PAD 2020. Penurunan tidak hanya pada PAD saja, tetapi alokasi dana transfer juga disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah, dikutip pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Alokasi dana transfer, sambungnya, mengalami penurunan dari senilai Rp966,8 miliar menjadi Rp870,2 miliar. Menanggapi penurunan pendapatan ini, Mathius berharap perangkat daerah yang mengelola PAD dapat menggali potensi pajak secara maksimal.

Dia juga berharap perangkat daerah dapat merealisasikan target PAD yang telah disesuaikan. Dia mengungkapkan target PAD pada 2021 akan disesuaikan dengan potensi yang ada.

“Saya harap perangkat daerah pengelola PAD dapat berusaha semaksimal mungkin untuk menggali potensi. Sementara itu, untuk penetapan target 2021 akar disesuaikan dengan potensi yang ada,” ujar Mathius

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrik Tegai menyatakan rapat koordinasi teknis digelar untuk membahas penyesuaian target PAD secara keseluruhan dan mencapai kesepahaman.

Guna mencapai kesepahaman, sambung Theopilus, rapat koordinasi teknis juga turut melibatkan perangkat daerah pengelola PAD, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dia menambahkan awalnya Pemerintah Kabupaten Jayapura yakin dapat merealisasikan target yang ditetapkan. Namun, merebaknya pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi perekonomian membuat target tersebut sulit terealisasi dan perlu untuk disesuaikan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Kemungkinan target awal itu kita bisa capai, tetapi karena adanya wabah Covid-19 ini yang mengakibatkan terjadinya penurunan. Namun, kami juga akui, bahwa hal ini bukan kita saja yang mengalaminya melainkan seluruh Indonesia dan bahkan dunia,” tukas Theo, seperti dilansir 7to7papua.com.

Guna menghadapi pandemi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jayapura juga memberikan keringanan pajak. Keringanan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jayapura No.188.4/151/2020 ini membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan, pajak air tanah mulai April hingga Juni 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak