PENERIMAAN CUKAI

Efek Corona, Realisasi Setoran Cukai Etil Alkohol Melampaui Target

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 13:10 WIB
Efek Corona, Realisasi Setoran Cukai Etil Alkohol Melampaui Target

Ilustrasi barang kena cukai. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan cukai dari etil alkohol hingga Mei 2020 melampaui target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerimaan cukai etil alkohol hingga Mei 2020 sudah mencapai Rp165,8 miliar atau 107% dari target tahun ini sebesar Rp155 miliar.

“Sampai akhir Mei yang dibayar sudah 107% dari target, padahal ada fasilitas pembebasan," katanya dalam webinar, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Nirwala, realisasi penerimaan cukai etil alkohol disebabkan tingginya permintaan yang disebabkan pandemi virus Corona. Alhasil, penerimaan cukai dari etil alkohol berada di atas ekspektasi.

Etil alkohol merupakan bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer dan disinfektan. Akibat pandemi Covid-19, tren penerimaan cukai etil alkohol yang biasanya memiliki kontribusi kecil, kini membesar.

Fasilitas pembebasan cukai juga tidak signifikan memengaruhi penerimaan cukai. Hal ini juga dikarenakan tidak semua bahan usaha dan entitas memanfaatkan fasilitas yang mulai diberikan sejak 17 Maret 2020 tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Penerimaan yang tinggi ini mungkin karena ada semangat kedermawanan masyarakat yang besar, atau kami kurang sosialisasi (fasilitas pembebasan cukai), atau demand-nya yang terlampau besar," ujarnya.

Pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 yang diteken Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Per Mei 2020, DJBC telah memberikan pembebasan cukai untuk 82,6 juta liter etil alkohol senilai Rp1,65 triliun. Pembebasan tersebut diberikan untuk 135 badan usaha komersial dengan total volume sebanyak 82,28 juta liter.

Sementara itu, pembebasan cukai itu diberikan kepada 63 entitas nonkomersial dengan total volume 331.870 liter. Entitas tersebut berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah sakit, perguruan tinggi, dan organisasi non-profit.

"Apakah pemerintah rugi dengan pembebasan cukai ini? Tidak, karena pada prinsipnya by nature, etil alkohol adalah bebas kalau barang akhirnya bukan barang kena cukai,” tutur Nirwala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan