Ilustrasi barang kena cukai. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan cukai dari etil alkohol hingga Mei 2020 melampaui target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerimaan cukai etil alkohol hingga Mei 2020 sudah mencapai Rp165,8 miliar atau 107% dari target tahun ini sebesar Rp155 miliar.
“Sampai akhir Mei yang dibayar sudah 107% dari target, padahal ada fasilitas pembebasan," katanya dalam webinar, Kamis (11/6/2020).
Menurut Nirwala, realisasi penerimaan cukai etil alkohol disebabkan tingginya permintaan yang disebabkan pandemi virus Corona. Alhasil, penerimaan cukai dari etil alkohol berada di atas ekspektasi.
Etil alkohol merupakan bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer dan disinfektan. Akibat pandemi Covid-19, tren penerimaan cukai etil alkohol yang biasanya memiliki kontribusi kecil, kini membesar.
Fasilitas pembebasan cukai juga tidak signifikan memengaruhi penerimaan cukai. Hal ini juga dikarenakan tidak semua bahan usaha dan entitas memanfaatkan fasilitas yang mulai diberikan sejak 17 Maret 2020 tersebut.
"Penerimaan yang tinggi ini mungkin karena ada semangat kedermawanan masyarakat yang besar, atau kami kurang sosialisasi (fasilitas pembebasan cukai), atau demand-nya yang terlampau besar," ujarnya.
Pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 yang diteken Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona.
Per Mei 2020, DJBC telah memberikan pembebasan cukai untuk 82,6 juta liter etil alkohol senilai Rp1,65 triliun. Pembebasan tersebut diberikan untuk 135 badan usaha komersial dengan total volume sebanyak 82,28 juta liter.
Sementara itu, pembebasan cukai itu diberikan kepada 63 entitas nonkomersial dengan total volume 331.870 liter. Entitas tersebut berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah sakit, perguruan tinggi, dan organisasi non-profit.
"Apakah pemerintah rugi dengan pembebasan cukai ini? Tidak, karena pada prinsipnya by nature, etil alkohol adalah bebas kalau barang akhirnya bukan barang kena cukai,” tutur Nirwala. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.