INSENTIF FISKAL

Efek Corona, Penundaan Pembayaran Cukai Rokok Tembus Rp830 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 18:35 WIB
Efek Corona, Penundaan Pembayaran Cukai Rokok Tembus Rp830 Miliar

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyetujui pengajuan relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau senilai Rp830 miliar hingga 19 April 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

“Tujuannya membantu para pabrikan rokok untuk mengatur cashflow. Tujuan lanjutannya, supaya bisa mencegah mereka mengurangi tenaga kerja. Jangan sampai ada PHK,” katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Insentif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari.

Batas waktu itu bahkan lebih panjang dibandingkan dengan status darurat bencana non-alam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap pandemi virus Corona, yakni 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Meski demikian, Heru menyebut kebijakan relaksasi itu juga menimbulkan konsekuensi berupa pergeseran penerimaan cukai hasil tembakau oleh DJBC.

Penerimaan cukai hasil tembakau yang seharusnya dibayarkan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus, akan bergeser menjadi Juli, Agustus, dan September 2020. Namun, ia memastikan pergeseran itu tidak menggerus penerimaan.

“Kami meluruskan bahwa insentif ini bukannya tidak membayar 30 hari. Tetapi sebenarnya, kebijakan ini berbunyi perpanjangan masa kredit yang tadinya 2 bulan menjadi 3 bulan," ujar Heru.

Dia menambahkan relaksasi pembayaran cukai tidak hanya dinikmati oleh produsen rokok raksasa seperti Sampoerna, Djarum, dan Gudang Garam, tetapi juga untuk seluruh pabrikan rokok, termasuk yang berskala kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 02:03 WIB

Semoga yang terbaik untuk negeri Ini dan semoga keadaannya bisa stabil seperti semula lagi ....

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP