PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Efek Corona, Negosiasi P3B dan MAP dengan Negara Mitra Ditunda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:00 WIB
Efek Corona, Negosiasi P3B dan MAP dengan Negara Mitra Ditunda

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews—Pandemi corona atau Covid-19 menyebabkan hambatan dalam dinamika perpajakan internasional di antaranya seperti tertundanya negosiasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan beberapa negara.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan isu Covid-19 mengubah proses jalannya kegiatan di DJP. Proses negosiasi P3B yang tertunda tersebut antara lain antara Indonesia dengan Oman.

“Untuk saat ini yang sudah ditunda perundingannya adalah dengan Oman,” katanya Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Tahun ini, lanjut John, Indonesia berencana mengubah beberapa perjanjian pajak dengan beberapa negara. Namun karena isu Covid-19, pembaharuan perjanjian P3B dengan beberapa negara itu tampaknya bakal ditunda.

Sayangnya, selain Oman, John tidak memerinci negara mitra lainnya yang terpaksa tertunda proses negosiasi P3B tersebut. Meski begitu, berdasarkan catatan DDTCNews, DJP sempat menyebutkan beberapa negara tersebut.

Perjanjian pajak yang hendak diubah tersebut antara lain dengan Korea Selatan dan Jepang. Sementara itu, untuk negara kawasan Eropa pemerintah hendak mengubah P3B dengan Jerman dan Perancis.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain menghambat proses negosiasi P3B, pandemi Corona juga turut berpengaruh kepada agenda pertemuan DJP dengan otoritas negara mitra dalam konteks perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Perundingan DJP dengan beberapa negara disebut kemungkinan besar akan ditunda terkait merebaknya Covid-19 secara global. Belum lagi ada kebijakan karantina atau lockdown di sejumlah negara.

Menurut John, DJP telah melakukan dua kali perundingan MAP dalam tiga bulan pertama ini. DJP telah melakukan perundingan MAP untuk beberapa kasus dengan otoritas pajak Singapura (IRAS) dan otoritas pajak Jepang (NTA). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan