PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Efek Corona, Negosiasi P3B dan MAP dengan Negara Mitra Ditunda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:00 WIB
Efek Corona, Negosiasi P3B dan MAP dengan Negara Mitra Ditunda

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews—Pandemi corona atau Covid-19 menyebabkan hambatan dalam dinamika perpajakan internasional di antaranya seperti tertundanya negosiasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan beberapa negara.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan isu Covid-19 mengubah proses jalannya kegiatan di DJP. Proses negosiasi P3B yang tertunda tersebut antara lain antara Indonesia dengan Oman.

“Untuk saat ini yang sudah ditunda perundingannya adalah dengan Oman,” katanya Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tahun ini, lanjut John, Indonesia berencana mengubah beberapa perjanjian pajak dengan beberapa negara. Namun karena isu Covid-19, pembaharuan perjanjian P3B dengan beberapa negara itu tampaknya bakal ditunda.

Sayangnya, selain Oman, John tidak memerinci negara mitra lainnya yang terpaksa tertunda proses negosiasi P3B tersebut. Meski begitu, berdasarkan catatan DDTCNews, DJP sempat menyebutkan beberapa negara tersebut.

Perjanjian pajak yang hendak diubah tersebut antara lain dengan Korea Selatan dan Jepang. Sementara itu, untuk negara kawasan Eropa pemerintah hendak mengubah P3B dengan Jerman dan Perancis.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain menghambat proses negosiasi P3B, pandemi Corona juga turut berpengaruh kepada agenda pertemuan DJP dengan otoritas negara mitra dalam konteks perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Perundingan DJP dengan beberapa negara disebut kemungkinan besar akan ditunda terkait merebaknya Covid-19 secara global. Belum lagi ada kebijakan karantina atau lockdown di sejumlah negara.

Menurut John, DJP telah melakukan dua kali perundingan MAP dalam tiga bulan pertama ini. DJP telah melakukan perundingan MAP untuk beberapa kasus dengan otoritas pajak Singapura (IRAS) dan otoritas pajak Jepang (NTA). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan