KABUPATEN LEBAK

Efek Corona Minim, Target Setoran Pajak 2020 Diyakini Tercapai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juni 2020 | 10:00 WIB
Efek Corona Minim, Target Setoran Pajak 2020 Diyakini Tercapai

Ilustrasi. (DDTCNews)

RANGKASBITUNG, DDTCNews—Kinerja penerimaan pajak dan retribusi di Kabupaten Lebak, Banten tidak banyak terpengaruh dengan adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Hari Setiono mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi mencapai Rp41,6 miliar hingga Mei 2020 atau 46% dari target tahun ini sebesar Rp89 miliar.

“Dampaknya ada (pandemi Covid-19), tapi untuk realisasi pajak dan retribusi tidak terlalu signifikan," katanya dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hari menjabarkan realisasi pajak daerah yang terdiri dari 11 jenis pungutan telah terhimpun sebesar Rp33 miliar. Pungutan ini terdiri dari pajak hotel hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Lalu, pungutan retribusi daerah hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp7,7 miliar. Realisasi retribusi tersebut memenuhi sekitar 80% dari target APBD senilai Rp9,7 miliar. “Target pajak daerah itu sekitar Rp79 miliar sedangkan retribusi Rp9,7 miliar,” tuturnya.

Bapenda optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai. Apalagi, pemerintah juga memberikan serangkaian relaksasi berupa kemudahan pelayanan hingga menghapus denda administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak.

“Kami optimistis dapat mencapai target tersebut karena selain memberikan keringanan kami juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka melalui berbagai fasilitas online," ujarnya dilansir dari Banten Hits. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN