Ilustrasi.
SUMBAWA BESAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar dan KP2KP Taliwang menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan aspek-aspek perpajakan untuk wajib pajak koperasi pada 2 Oktober 2023.
Penyuluh KPP Sumbawa Besar Didta Baladil Amin mengatakan materi perpajakan yang diberikan kepada koperasi, mulai dari daftar, hitung, bayar, hingga lapor. Penyuluh juga memaparkan objek-objek PPh pemotongan dan pemungutan.
"Hak dan kewajiban pajak koperasi syariah dan konvensional sama dengan wajib pajak badan pada umumnya. Namun, ada objek pajak khusus koperasi, yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/10/2023).
Didta menjelaskan penghasilan bunga simpanan anggota koperasi senilai Rp0 – Rp240.000 per bulan dikenai tarif PPh sebesar 0%. Sementara itu, penghasilan bunga simpanan anggota koperasi di atas Rp240.000 per bulan dikenai tarif PPh sebesar 10%.
Selain itu, terdapat perbedaan terminologi yang digunakan, misalnya laba bersih. Di koperasi, laba bersih disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sejak November 2020, pembagian sisa hasil usaha setelah pajak kepada anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak.
“Kami harap sosialisasi ini dapat membuat para pelaku koperasi menjalankan usaha sesuai dengan prinsip ekonomi syariah sekaligus memiliki pemahaman dasar yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan badan hukum koperasi,” tutur Didta.
Sementara itu, Kepala KP2KP Taliwang Mohamad Anwar mengingatkan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan negara.
Dia berharap peserta dapat ikut serta berkontribusi dalam penerimaan negara dan tidak menjadi free rider yang hanya menikmati fasilitas dari hasil pembangunan, tanpa melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.