Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Layanan e-tax court yang sedangkan dikembangkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak akan dilengkapi dengan sistem profiling putusan.
Melalui sistem tersebut, profiling putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat dilakukan secara otomatis. Saat ini, profiling masih dilakukan secara manual.
"Dengan kondisi saat ini telah dilakukan profiling sejak 2019 dan sejak 2020 telah dibentuk tim litbang, diharapkan dapat dilakukan pengembangan otomasi sistem profiling putusan yang terintegrasi dengan e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Jumat (8/7/2022).
Selain memungkinkan automasi profiling sengketa, e-tax court juga memungkinkan Pengadilan Pajak untuk meneliti, mempelajari, dan menganalisis tren serta penanganan sengketa yang terjadi selama masa persidangan.
Harapannya, analisis melalui e-tax court bisa mengurangi disparitas putusan dalam Pengadilan Pajak serta dapat merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi beban majelis.
Untuk diketahui, Sekretariat Pengadilan Pajak berencana untuk melakukan uji coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkan teknologi tersebut pada Januari 2023.
Melalui e-tax court, seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar akan dilakukan secara paperless.
Adapun fitur-fitur yang nantinya bakal tersedia pada e-tax court antara lain e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.