PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Mampu Profiling Putusan Pengadilan Pajak Secara Otomatis

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 18:00 WIB
E-Tax Court Mampu Profiling Putusan Pengadilan Pajak Secara Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan e-tax court yang sedangkan dikembangkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak akan dilengkapi dengan sistem profiling putusan.

Melalui sistem tersebut, profiling putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat dilakukan secara otomatis. Saat ini, profiling masih dilakukan secara manual.

"Dengan kondisi saat ini telah dilakukan profiling sejak 2019 dan sejak 2020 telah dibentuk tim litbang, diharapkan dapat dilakukan pengembangan otomasi sistem profiling putusan yang terintegrasi dengan e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selain memungkinkan automasi profiling sengketa, e-tax court juga memungkinkan Pengadilan Pajak untuk meneliti, mempelajari, dan menganalisis tren serta penanganan sengketa yang terjadi selama masa persidangan.

Harapannya, analisis melalui e-tax court bisa mengurangi disparitas putusan dalam Pengadilan Pajak serta dapat merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi beban majelis.

Untuk diketahui, Sekretariat Pengadilan Pajak berencana untuk melakukan uji coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkan teknologi tersebut pada Januari 2023.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Melalui e-tax court, seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar akan dilakukan secara paperless.

Adapun fitur-fitur yang nantinya bakal tersedia pada e-tax court antara lain e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP