PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Bakal Dirilis, Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Hearing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 09:52 WIB
E-Tax Court Bakal Dirilis, Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Hearing

Informasi dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak akan menggelar hearing sistem informasi e-tax court.

Acara ini digelar pada Kamis, 11 Mei 2023 secara daring, baik melalui Zoom maupun Youtube. Hearing digelar sebelum sistem informasi e-tax court diluncurkan. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam hearing ini, bisa langsung mendaftarkan diri ke tautan bit.ly/etchearing2023.

“Segera registrasikan diri Anda pada tautan di atas (kuota terbatas). Registrasi ditutup Selasa, 9 Mei 2023 pukul 16.00 WIB,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam informasi yang diunggah di laman resminya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dalam acara tersebut, Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo akan hadir memberikan keynote speech. Kemudian, ada 2 narasumber yang dijadwalkan hadir. Pertama, Project Manager e-Tax Court Sasvia Julia. Kedua, Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Whatsapp Layanan Informasi Sekretariat Pengadilan Pajak di nomor 081211007510 (chat only),” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Seperti diketahui, sistem e-tax court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara daring yang dimulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan terbitnya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pada saat ini, aplikasi e-tax court sedang diuji. Adapun pengujian (testing) dilakukan terkait dengan keandalan atau user acceptance test (UAT). Simak ‘Bersiap, Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court pada Mei 2023’.

Persidangan di Pengadilan Pajak diharapkan dapat lebih efisien dengan adanya e-tax court. Seperti diberitakan sebelumnya, e-tax court bakal dilengkapi dengan 4 modul yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN