PROVINSI DKI JAKARTA

e-SPPT PBB Akan Disebar, Warga DKI Diimbau Segera Daftar

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 11:00 WIB
e-SPPT PBB Akan Disebar, Warga DKI Diimbau Segera Daftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 secara elektronik.

Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Hayati mengatakan masyarakat perlu melakukan pendaftaran diri mengingat SPPT PBB tidak lagi disampaikan secara fisik, tetapi berupa SPPT PBB elektronik atau e-SPPT PBB yang akan dikirimkan melalui e-mail.

"Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang kepada para wajib pajak akan menjadi poin utama yang ditawarkan, sekaligus akan menjadi langkah strategis dalam awal digitalisasi pajak daerah," katanya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore. Jika sudah, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan beserta e-SPPT PBB tahun pajak berjalan pada e-mail masing-masing.

"Dokumen SPPT PBB yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya," ujar Sri Hayati dalam keterangan resmi.

Tak hanya untuk mengakses data SPPT PBB tahun pajak berjalan, wajib pajak juga dapat melihat tagihan hingga pembayaran PBB pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Selain itu, e-SPPT PBB juga dapat dicetak bila wajib pajak memerlukan.

Bila menghadapi kendala dalam pendaftaran diri atau akan mengubah data yang tercantum pada e-SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi 1500-177 atau e-mail [email protected] atau kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi