Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 secara elektronik.
Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Hayati mengatakan masyarakat perlu melakukan pendaftaran diri mengingat SPPT PBB tidak lagi disampaikan secara fisik, tetapi berupa SPPT PBB elektronik atau e-SPPT PBB yang akan dikirimkan melalui e-mail.
"Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang kepada para wajib pajak akan menjadi poin utama yang ditawarkan, sekaligus akan menjadi langkah strategis dalam awal digitalisasi pajak daerah," katanya, Senin (10/5/2021).
Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore. Jika sudah, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan beserta e-SPPT PBB tahun pajak berjalan pada e-mail masing-masing.
"Dokumen SPPT PBB yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya," ujar Sri Hayati dalam keterangan resmi.
Tak hanya untuk mengakses data SPPT PBB tahun pajak berjalan, wajib pajak juga dapat melihat tagihan hingga pembayaran PBB pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Selain itu, e-SPPT PBB juga dapat dicetak bila wajib pajak memerlukan.
Bila menghadapi kendala dalam pendaftaran diri atau akan mengubah data yang tercantum pada e-SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi 1500-177 atau e-mail [email protected] atau kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.