PROVINSI DKI JAKARTA

e-SPPT PBB Akan Disebar, Warga DKI Diimbau Segera Daftar

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 11:00 WIB
e-SPPT PBB Akan Disebar, Warga DKI Diimbau Segera Daftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 secara elektronik.

Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Hayati mengatakan masyarakat perlu melakukan pendaftaran diri mengingat SPPT PBB tidak lagi disampaikan secara fisik, tetapi berupa SPPT PBB elektronik atau e-SPPT PBB yang akan dikirimkan melalui e-mail.

"Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang kepada para wajib pajak akan menjadi poin utama yang ditawarkan, sekaligus akan menjadi langkah strategis dalam awal digitalisasi pajak daerah," katanya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore. Jika sudah, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan beserta e-SPPT PBB tahun pajak berjalan pada e-mail masing-masing.

"Dokumen SPPT PBB yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya," ujar Sri Hayati dalam keterangan resmi.

Tak hanya untuk mengakses data SPPT PBB tahun pajak berjalan, wajib pajak juga dapat melihat tagihan hingga pembayaran PBB pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Selain itu, e-SPPT PBB juga dapat dicetak bila wajib pajak memerlukan.

Bila menghadapi kendala dalam pendaftaran diri atau akan mengubah data yang tercantum pada e-SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi 1500-177 atau e-mail [email protected] atau kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN