LAYANAN PAJAK

E-Faktur Eror Lagi, DJP Jelaskan Masalah Tidak Selalu dari Otoritas

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:30 WIB
E-Faktur Eror Lagi, DJP Jelaskan Masalah Tidak Selalu dari Otoritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan segera memperbaiki aplikasi e-faktur apabila timbul permasalahan akibat kesalahan dari sistem otoritas.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, aplikasi e-faktur desktop adalah aplikasi yang harus di-install terlebih dahulu pada perangkat komputer wajib pajak. Dengan demikian, menurutnya, kendala tidak selalu berasal dari sistem DJP.

"DJP senantiasa berupaya untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi pada aplikasi e-faktur jika masalah tersebut diakibatkan oleh sistem DJP, bukan kendala teknis dari sisi wajib pajak," kata Dwi, dikutip Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Beberapa faktor dari sisi wajib pajak yang berpotensi menimbulkan kendala antara lain perbedaan versi sistem operasi serta patch yang digunakan, perbedaan kebijakan keamanan informasi internal wajib pajak, koneksi internet wajib pajak, dan terdapat versi baru dari e-faktur sehingga memerlukan waktu adaptasi.

"Hal ini dapat menimbulkan kendala yang berbeda pada tiap wajib pajak," kata Dwi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pengguna e-faktur kembali dihadapkan oleh kendala pada Senin (12/8/2024). Ketika hendak digunakan, e-faktur memunculkan notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Untuk mengatasi masalah tersebut, DJP telah menyediakan patch update terbaru yang dapat diunduh di https://installer-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menimpa file exe/type application yang ada di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update tersebut.

Dalam hal data faktur pajak dan SPT hilang setelah wajib pajak melakukan pembaruan atas e-faktur 4.0, wajib pajak dapat menyalin database dari folder back up dengan cara mengekstrak salah satu file zip dengan tanggal terkini.

"Jika terdapat data faktur dan SPT yang hilang, silakan Kakak mencoba copy database dari folder back up dengan cara mengekstrak salah satu zip dengan tanggal terkini. Lalu paste db tersebut ke dalam folder aplikasi e-faktur 4.0," ungkap @kring_pajak.

Wajib pajak juga bisa meminta data e-faktur ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Secara umum, PKP berhak mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik dalam hal data faktur dimaksud rusak atau hilang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP