Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan segera memperbaiki aplikasi e-faktur apabila timbul permasalahan akibat kesalahan dari sistem otoritas.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, aplikasi e-faktur desktop adalah aplikasi yang harus di-install terlebih dahulu pada perangkat komputer wajib pajak. Dengan demikian, menurutnya, kendala tidak selalu berasal dari sistem DJP.
"DJP senantiasa berupaya untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi pada aplikasi e-faktur jika masalah tersebut diakibatkan oleh sistem DJP, bukan kendala teknis dari sisi wajib pajak," kata Dwi, dikutip Selasa (13/8/2024).
Beberapa faktor dari sisi wajib pajak yang berpotensi menimbulkan kendala antara lain perbedaan versi sistem operasi serta patch yang digunakan, perbedaan kebijakan keamanan informasi internal wajib pajak, koneksi internet wajib pajak, dan terdapat versi baru dari e-faktur sehingga memerlukan waktu adaptasi.
"Hal ini dapat menimbulkan kendala yang berbeda pada tiap wajib pajak," kata Dwi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pengguna e-faktur kembali dihadapkan oleh kendala pada Senin (12/8/2024). Ketika hendak digunakan, e-faktur memunculkan notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’.
Untuk mengatasi masalah tersebut, DJP telah menyediakan patch update terbaru yang dapat diunduh di https://installer-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menimpa file exe/type application yang ada di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update tersebut.
Dalam hal data faktur pajak dan SPT hilang setelah wajib pajak melakukan pembaruan atas e-faktur 4.0, wajib pajak dapat menyalin database dari folder back up dengan cara mengekstrak salah satu file zip dengan tanggal terkini.
"Jika terdapat data faktur dan SPT yang hilang, silakan Kakak mencoba copy database dari folder back up dengan cara mengekstrak salah satu zip dengan tanggal terkini. Lalu paste db tersebut ke dalam folder aplikasi e-faktur 4.0," ungkap @kring_pajak.
Wajib pajak juga bisa meminta data e-faktur ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Secara umum, PKP berhak mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik dalam hal data faktur dimaksud rusak atau hilang. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.