PENGAMPUNAN PAJAK

Duta Besar Ini Bakal Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 06:31 WIB
 Duta Besar Ini Bakal Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Duta Besar Indonesia di Polandia Peter F. Gontha menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Senin, (26/9). Kedatangannya untuk meminta informasi yang lebih dalam terkait program tax amnesty.

Peter mengakui telah mendapatkan berbagai informasi melalui petugas pajak dan akan segera mengikuti program ini, serta menyelesaikan sejumlah prosesnya dalam kurun waktu selama 3 hari.

“Saya mau seluruh prosesnya selesai dalam kurun waktu yang singkat, yaitu 3 hari saja. Karena saya ingin mendapatkan tarif yang rendah,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pendaftaran program pengampunan pajak pada periode pertama akan berakhir pada 30 September 2016 mendatang. Dia menginginkan tarif terendah tersebut seperti para pengusaha lain yang telah mendapatkannya.

Tidak hanya sebagai Duta Besar, Peter juga pengusaha yang memiliki harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menjadi salah satu alasan ia menginginkan tarif yang terendah.

Pengenaan tarif uang tebusan periode pertama akan dikenakan sebesar 2% untuk harta yang berada di wilayah NKRI. Sedangkan untuk harta yang berada di luar wilayah NKRI akan dikenakan tarif sebesar 4% bagi yang tidak direpatriasi.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Peningkatan tarif akan berlaku jika Peter terlambat mendaftarkan dirinya, sehingga akan dikenakan tarif yang berlaku untuk periode kedua, yaitu 3% untuk uang tebusan harta yang berada di wilayah NKRI dan 6% untuk harta di luar wilayah NKRI yang tidak direpatriasi.

“Selisih angka persentase memang sangatlah kecil, namun jika dihitung dengan jumlah uang yang besar, maka selisih tersebut akan menjadi cukup besar,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan