PENGAMPUNAN PAJAK

Duta Besar Ini Bakal Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 06:31 WIB
 Duta Besar Ini Bakal Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Duta Besar Indonesia di Polandia Peter F. Gontha menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Senin, (26/9). Kedatangannya untuk meminta informasi yang lebih dalam terkait program tax amnesty.

Peter mengakui telah mendapatkan berbagai informasi melalui petugas pajak dan akan segera mengikuti program ini, serta menyelesaikan sejumlah prosesnya dalam kurun waktu selama 3 hari.

“Saya mau seluruh prosesnya selesai dalam kurun waktu yang singkat, yaitu 3 hari saja. Karena saya ingin mendapatkan tarif yang rendah,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Pendaftaran program pengampunan pajak pada periode pertama akan berakhir pada 30 September 2016 mendatang. Dia menginginkan tarif terendah tersebut seperti para pengusaha lain yang telah mendapatkannya.

Tidak hanya sebagai Duta Besar, Peter juga pengusaha yang memiliki harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menjadi salah satu alasan ia menginginkan tarif yang terendah.

Pengenaan tarif uang tebusan periode pertama akan dikenakan sebesar 2% untuk harta yang berada di wilayah NKRI. Sedangkan untuk harta yang berada di luar wilayah NKRI akan dikenakan tarif sebesar 4% bagi yang tidak direpatriasi.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Peningkatan tarif akan berlaku jika Peter terlambat mendaftarkan dirinya, sehingga akan dikenakan tarif yang berlaku untuk periode kedua, yaitu 3% untuk uang tebusan harta yang berada di wilayah NKRI dan 6% untuk harta di luar wilayah NKRI yang tidak direpatriasi.

“Selisih angka persentase memang sangatlah kecil, namun jika dihitung dengan jumlah uang yang besar, maka selisih tersebut akan menjadi cukup besar,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?