PENGAMPUNAN PAJAK

Duta Besar Ini Bakal Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 06:31 WIB
 Duta Besar Ini Bakal Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Duta Besar Indonesia di Polandia Peter F. Gontha menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Senin, (26/9). Kedatangannya untuk meminta informasi yang lebih dalam terkait program tax amnesty.

Peter mengakui telah mendapatkan berbagai informasi melalui petugas pajak dan akan segera mengikuti program ini, serta menyelesaikan sejumlah prosesnya dalam kurun waktu selama 3 hari.

“Saya mau seluruh prosesnya selesai dalam kurun waktu yang singkat, yaitu 3 hari saja. Karena saya ingin mendapatkan tarif yang rendah,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Pendaftaran program pengampunan pajak pada periode pertama akan berakhir pada 30 September 2016 mendatang. Dia menginginkan tarif terendah tersebut seperti para pengusaha lain yang telah mendapatkannya.

Tidak hanya sebagai Duta Besar, Peter juga pengusaha yang memiliki harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menjadi salah satu alasan ia menginginkan tarif yang terendah.

Pengenaan tarif uang tebusan periode pertama akan dikenakan sebesar 2% untuk harta yang berada di wilayah NKRI. Sedangkan untuk harta yang berada di luar wilayah NKRI akan dikenakan tarif sebesar 4% bagi yang tidak direpatriasi.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Peningkatan tarif akan berlaku jika Peter terlambat mendaftarkan dirinya, sehingga akan dikenakan tarif yang berlaku untuk periode kedua, yaitu 3% untuk uang tebusan harta yang berada di wilayah NKRI dan 6% untuk harta di luar wilayah NKRI yang tidak direpatriasi.

“Selisih angka persentase memang sangatlah kecil, namun jika dihitung dengan jumlah uang yang besar, maka selisih tersebut akan menjadi cukup besar,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN