KABUPATEN BANGKA

Dukung Usaha Bioskop, Pajak Hiburan Dibebaskan 1 Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 13:09 WIB
Dukung Usaha Bioskop, Pajak Hiburan Dibebaskan 1 Tahun

Ilustrasi. 

BANGKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung menjanjikan pemberian insentif berupa pembebasan pajak hiburan untuk usaha bioskop di wilayah tersebut.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan pemberian insentif akan membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19. Insentif itu khususnya diberikan kepada subsektor yang berani membuka usahanya di tengah pandemi.

"Kami akan memberikan keringanan dengan membebaskan pajak selama satu tahun pada sektor usaha bioskop," katanya, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mulkan mengatakan Bangka akhirnya memiliki sarana bioskop perdana bernama Lotus Trans Dinamik 9 (LTD-IX) yang resmi buka bulan ini. Bioskop itu dibangun oleh swasta yang bahkan tidak tergabung dengan jaringan bioskop raksasa di Indonesia.

Menurut Mulkan, bioskop itu menjadi satu-satunya sarana hiburan perfilman di daerahnya dan menjadi alternatif hiburan bagi masyarakat lokal. Dengan demikian, membutuhkan insentif agar bisa berkembang. Dia berharap kehadiran bioskop bisa mendorong kemunculan usaha hiburan lain untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

"Saya memberikan apresiasi besar pada investasi usaha hiburan bioskop yang dibuka di saat pandemi Covid-19 karena akan mendukung pemulihan perekonomian masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebelumnya, pemilik bioskop LTD-IX Sungailiat Yusnadi mengusulkan agar usahanya bisa memperoleh insentif pajak. Bioskopnya membutuhkan kompensasi pajak karena akan langsung menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19.

Dilansir dari nusadaily.com, Yusnadi membangun bioskop LTD-IX di Bangka dengan investasi Rp15 miliar. Bioskop itu terdiri atas 3 studio dan kapasitas 164 kursi yang dilengkapi dengan sarana bermain anak dan kafe. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN