KABUPATEN BANGKA

Dukung Usaha Bioskop, Pajak Hiburan Dibebaskan 1 Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 13:09 WIB
Dukung Usaha Bioskop, Pajak Hiburan Dibebaskan 1 Tahun

Ilustrasi. 

BANGKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung menjanjikan pemberian insentif berupa pembebasan pajak hiburan untuk usaha bioskop di wilayah tersebut.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan pemberian insentif akan membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19. Insentif itu khususnya diberikan kepada subsektor yang berani membuka usahanya di tengah pandemi.

"Kami akan memberikan keringanan dengan membebaskan pajak selama satu tahun pada sektor usaha bioskop," katanya, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mulkan mengatakan Bangka akhirnya memiliki sarana bioskop perdana bernama Lotus Trans Dinamik 9 (LTD-IX) yang resmi buka bulan ini. Bioskop itu dibangun oleh swasta yang bahkan tidak tergabung dengan jaringan bioskop raksasa di Indonesia.

Menurut Mulkan, bioskop itu menjadi satu-satunya sarana hiburan perfilman di daerahnya dan menjadi alternatif hiburan bagi masyarakat lokal. Dengan demikian, membutuhkan insentif agar bisa berkembang. Dia berharap kehadiran bioskop bisa mendorong kemunculan usaha hiburan lain untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

"Saya memberikan apresiasi besar pada investasi usaha hiburan bioskop yang dibuka di saat pandemi Covid-19 karena akan mendukung pemulihan perekonomian masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelumnya, pemilik bioskop LTD-IX Sungailiat Yusnadi mengusulkan agar usahanya bisa memperoleh insentif pajak. Bioskopnya membutuhkan kompensasi pajak karena akan langsung menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19.

Dilansir dari nusadaily.com, Yusnadi membangun bioskop LTD-IX di Bangka dengan investasi Rp15 miliar. Bioskop itu terdiri atas 3 studio dan kapasitas 164 kursi yang dilengkapi dengan sarana bermain anak dan kafe. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?