PMK 92/2021

Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 18:17 WIB
Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan

PMK 92/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menambah daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkan kebijakan tersebut dalam PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020. Beleid itu diterbitkan untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 seperti oksigen.

"Untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19... perlu melakukan penyempurnaan...," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 92/2021 mengatur pemberian 3 jenis fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Dalam lampiran PMK tersebut, terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jenis barang dalam kelompok test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, dan alat pelindung diri (APD) tidak berubah dari peraturan terdahulu. Namun pada kelompok obat, ada tambahan obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas.

Adapun pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang paling banyak. Barang yang ditambahkan tersebut semuanya berhubungan dengan penyediaan oksigen.

Barang tersebut meliputi oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya; silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen; dan isotank atau kontainer tangki berisi oksigen. Kemudian, ada pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sementara pada instrumen untuk membantu pernapasan pasien yang semula hanya ada ventilator, kini ditambahkan oxygen concentrator, oxygen generator, dan alat terapi pernapasan lainnya.

Selain barang-barang tersebut, masih ada peralatan medis seperti termometer, swab, thermal scanning, serta syringe dan infusion pump yang juga tetap mendapatkan fasilitas.

Terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM darurat, prosesnya diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 34/2020 s.t.d.t.d. PMK 149/2020.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [12 Juli 2021],” bunyi penggalan Pasal II PMK 92/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 17:41 WIB

Terima kasih DDTC atas berita yang bermanfaat. Dengan pembebasan bea masukdan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang-barang kesehatan yang dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 akan sangat membantu masyarakat karena dengan pembebasan bea masuk, cukai, atau pajak dapat mengurangi harga akhir dari produk tersebut.

14 Juli 2021 | 09:21 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Saat ini, Indonesia sedang dihadapi dengan lonjakan kasus Covid-19, yang membuat beberapa kebutuhan penting untuk penanganan Covid-19 harus diperhatikan ketersediaannya. Dalam menyikapi kenaikan permintaan barang oksigen, Pemerintah berupaya untuk menjaga ketersediaannya melalui fasilitas pajak, yaitu pembebesan bea masuk, PPN dan PPnBM tidak dibungut, serta pembebasan pajak PPh Pasal 22.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN