INGGRIS

Dukung Sugar Tax, Peneliti Anjurkan Anak Minum Air Mineral

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 18:36 WIB
Dukung Sugar Tax, Peneliti Anjurkan Anak Minum Air Mineral

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris telah memberlakukan pajak gula (sugar tax) pada minuman ringan untuk mengurangi obesitas. Kebijakan diterapkan karena minuman ringan berpemanis menjadi sumber gula terbesar kepada konsumen yang seharusnya mengonsumsi air mineral.

Peneliti Penn State University Asher Rosinger mengatakan anak-anak harus meminum air mineral setiap harinya karena itu merupakan minuman utama untuk anak-anak. Menurutnya, air mineral mencegah terjadinya penimbunan kalori yang menjadi penyebab obesitas.

“Jika mereka tidak minum air mineral, mereka mungkin akan menggantinya dengan minuman lain seperti minuman berpemanis yang kurang sehat dan memiliki lebih banyak kalori,” paparnya seperti dikutip pada Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Dia menilai anak-anak yang tidak minum air putih dianggap mengonsumsi 93 kalori lebih banyak dari minuman manis. Penimbunan kalori diprediksi bisa meningkatkan risiko anak-anak menjadi gemuk karena 3.500 kalori cukup untuk menambah berat badan 0,5 kilogram.

Sepertiga dari anak-anak Inggris berusia 2-15 tahun dan telah dikategorikan sebagai anak dengan kelebihan berat badan atau obesitas. Sebagai perbandingan, satu dari lima remaja di Amerika Serikat (AS) dengan usia 6-19 tahun mengalami obesitas.

Rosinger bersama timnya telah menganalisis kebiasaan minum dari 8.400 anak berusia 2-19 tahun. Berdasarkan analisanya tersebut, dia menemukan 1 dari 5 anak tercatat tidak minum air mineral.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Padahal, Departemen Pertanian AS merekomendasikan agar tidak lebih dari 10% kalori harian seseorang harus berasal dari gula tambahan. Sayangnya, anak-anak yang tidak mengonsumsi air mineral cenderung melampaui batas tersebut.

Minuman berpemanis penelitian ini termasuk soda, jus buah manis, minuman olahraga, minuman energi, dan minuman teh dan kopi manis. Namun, itu tidak termasuk jus buah 100%, minuman yang dimaniskan dengan pemanis nol kalori, atau minuman yang dimaniskan oleh konsumen seperti teh.

Beberapa minuman termasuk Fanta, Lucozade, Sprite, Dr Pepper dan Vimto telah mengubah resepnya sehingga mengandung kurang dari 5 gram gula tidak dipajaki. Sementara minuman seperti Coca Cola dan Pepsi telah menolak untuk mengurangi jumlah gula dalam minuman kemasannya yang mengakibatkan peningkatan harga produk.

Pemerintah memperkirakan pajak itu akan meningkatkan GBP240 juta (Rp4,39 triliun) pada tahun pertama. Kabarnya, pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk klub olahraga dan klub sarapan di sekolah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra