PP 12/2023

Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:00 WIB
Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Suasana proses pembangunan istana presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan insentif supertax deduction bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengaturan terkait dengan supertax deduction diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d jo. Pasal 42 PP 12/2023. Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran diberikan fasilitas pengurangan bruto paling tinggi 250%.

“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan ... dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat 1 huruf d PP 12/2023, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kegiatan praktik kerja tersebut mencakup beragam bentuk aktivitas, pertama, kegiatan yang dapat diikuti oleh siswa, pendidik, tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan.

Kedua, kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi. Ketiga, kegiatan yang diikuti peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keempat, kegiatan yang diikuti perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun. Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, Otorita IKN, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.

Pengaturan terkait supertax deduction dalam PP 12/2023 diatur lebih lanjut di PMK 128/2019. Hal tersebut senada dengan bunyi dari Pasal 42 ayat (7) PP 12/2023 yang menyatakan fasilitas ini diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.

Adapun fasilitas pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto ini diberikan sampai dengan tahun 2035. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan