KABUPATEN BADUNG

Dukung Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Badung Turun Jadi 15 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB
Dukung Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Badung Turun Jadi 15 Persen

Calon penumpang membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (16/12/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

BADUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali akan menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang penurunan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu sesuai dengan surat edaran (SE) dari menteri dalam negeri (mendagri).

Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arwana mengatakan dengan terbitnya perbup ini, tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu yang sebesar 40% hingga 75% akan dikembalikan menjadi hanya sebesar 15%.

"Sudah terbit SE dari mendagri yang memberikan amanah kepada seluruh daerah dalam memberikan insentif fiskal mengacu pada Pasal 101 UU HKPD," ujar Adi Arwana, dikutip Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adi Arwana mengatakan SE mendagri tersebut ditindaklanjuti oleh badan pendapatan daerah bersama dinas pariwisata. Perbup ditargetkan terbit dalam waktu dekat agar bisa segera menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Insentif fiskal ini berbentuk perbup mudah-mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan," ujar Adi Arwana seperti dilansir nusabali.com.

Untuk diketahui, UU HKPD memberlakukan tarif PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai tahun ini. Selain atas kelima jasa hiburan tersebut, tarif PBJT dibatasi maksimal sebesar 10%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Meski demikian, Kemendagri melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ justru mendorong kepala daerah untuk memberikan insentif guna menurunkan PBJT yang dibebankan atas kelima jasa hiburan khusus tersebut.

Lewat SE tersebut, mendagri mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra