KABUPATEN BADUNG

Dukung Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Badung Turun Jadi 15 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB
Dukung Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Badung Turun Jadi 15 Persen

Calon penumpang membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (16/12/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

BADUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali akan menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang penurunan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu sesuai dengan surat edaran (SE) dari menteri dalam negeri (mendagri).

Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arwana mengatakan dengan terbitnya perbup ini, tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu yang sebesar 40% hingga 75% akan dikembalikan menjadi hanya sebesar 15%.

"Sudah terbit SE dari mendagri yang memberikan amanah kepada seluruh daerah dalam memberikan insentif fiskal mengacu pada Pasal 101 UU HKPD," ujar Adi Arwana, dikutip Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adi Arwana mengatakan SE mendagri tersebut ditindaklanjuti oleh badan pendapatan daerah bersama dinas pariwisata. Perbup ditargetkan terbit dalam waktu dekat agar bisa segera menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Insentif fiskal ini berbentuk perbup mudah-mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan," ujar Adi Arwana seperti dilansir nusabali.com.

Untuk diketahui, UU HKPD memberlakukan tarif PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai tahun ini. Selain atas kelima jasa hiburan tersebut, tarif PBJT dibatasi maksimal sebesar 10%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Meski demikian, Kemendagri melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ justru mendorong kepala daerah untuk memberikan insentif guna menurunkan PBJT yang dibebankan atas kelima jasa hiburan khusus tersebut.

Lewat SE tersebut, mendagri mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!