KABUPATEN BADUNG

Dukung Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Apkasi Kumpulkan 11 Kabupaten

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 11:24 WIB
Dukung Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Apkasi Kumpulkan 11 Kabupaten

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANGAPURA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat kelompok kerja guna membahas rencana regulasi turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Bali I Wayan Adi Arnawa mengatakan rapat Pokja Apkasi mengenai aturan turunan UU Ciptaker fokus kepada tiga area antara lain regulasi pajak daerah dan retribusi daerah; perizinan; dan tata ruang daerah.

"Apkasi sebagai wadah kabupaten merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat untuk turunan UU Cipta Kerja," katanya dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sekda menuturkan regulasi turunan UU Cipta Kerja mencakup 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R Perpres). Nanti, pemerintah daerah akan terlibat aktif dalam proses perumusan aturan pelaksana tersebut.

Untuk itu, rapat Pokja mulai digelar dengan melibatkan seluruh anggota Apkasi agar implementasi UU Cipta Kerja nantinya dapat berjalan sesuai harapan. Sebanyak 11 kabupaten yang terlibat dalam rapat Pokja yang digelar Apkasi.

"Rapat ini tidak terlepas dari permintaan pemerintah pusat kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan R Perpres UU Cipta Kerja," tutur Adi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menambahkan pemda merupakan aktor penting dalam implementasi UU Cipta Kerja. Pasalnya, pada tiga fokus area yang dibahas pada sisi regulasi pajak daerah, perizinan dan tata ruang akan dieksekusi oleh pemerintah daerah.

"Pemda sebagai ujung tombak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan untuk RPP pajak daerah dan retribusi untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?