Ilustrasi. (DDTCNews)
MANGAPURA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat kelompok kerja guna membahas rencana regulasi turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Bali I Wayan Adi Arnawa mengatakan rapat Pokja Apkasi mengenai aturan turunan UU Ciptaker fokus kepada tiga area antara lain regulasi pajak daerah dan retribusi daerah; perizinan; dan tata ruang daerah.
"Apkasi sebagai wadah kabupaten merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat untuk turunan UU Cipta Kerja," katanya dikutip Senin (14/12/2020).
Sekda menuturkan regulasi turunan UU Cipta Kerja mencakup 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R Perpres). Nanti, pemerintah daerah akan terlibat aktif dalam proses perumusan aturan pelaksana tersebut.
Untuk itu, rapat Pokja mulai digelar dengan melibatkan seluruh anggota Apkasi agar implementasi UU Cipta Kerja nantinya dapat berjalan sesuai harapan. Sebanyak 11 kabupaten yang terlibat dalam rapat Pokja yang digelar Apkasi.
"Rapat ini tidak terlepas dari permintaan pemerintah pusat kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan R Perpres UU Cipta Kerja," tutur Adi.
Dia menambahkan pemda merupakan aktor penting dalam implementasi UU Cipta Kerja. Pasalnya, pada tiga fokus area yang dibahas pada sisi regulasi pajak daerah, perizinan dan tata ruang akan dieksekusi oleh pemerintah daerah.
"Pemda sebagai ujung tombak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan untuk RPP pajak daerah dan retribusi untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.