KABUPATEN BADUNG

Dukung Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Apkasi Kumpulkan 11 Kabupaten

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 11:24 WIB
Dukung Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Apkasi Kumpulkan 11 Kabupaten

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANGAPURA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat kelompok kerja guna membahas rencana regulasi turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Bali I Wayan Adi Arnawa mengatakan rapat Pokja Apkasi mengenai aturan turunan UU Ciptaker fokus kepada tiga area antara lain regulasi pajak daerah dan retribusi daerah; perizinan; dan tata ruang daerah.

"Apkasi sebagai wadah kabupaten merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat untuk turunan UU Cipta Kerja," katanya dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sekda menuturkan regulasi turunan UU Cipta Kerja mencakup 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R Perpres). Nanti, pemerintah daerah akan terlibat aktif dalam proses perumusan aturan pelaksana tersebut.

Untuk itu, rapat Pokja mulai digelar dengan melibatkan seluruh anggota Apkasi agar implementasi UU Cipta Kerja nantinya dapat berjalan sesuai harapan. Sebanyak 11 kabupaten yang terlibat dalam rapat Pokja yang digelar Apkasi.

"Rapat ini tidak terlepas dari permintaan pemerintah pusat kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan R Perpres UU Cipta Kerja," tutur Adi.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Dia menambahkan pemda merupakan aktor penting dalam implementasi UU Cipta Kerja. Pasalnya, pada tiga fokus area yang dibahas pada sisi regulasi pajak daerah, perizinan dan tata ruang akan dieksekusi oleh pemerintah daerah.

"Pemda sebagai ujung tombak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan untuk RPP pajak daerah dan retribusi untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi