KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Pajak Karbon, OJK Terus Matangkan Infrastruktur Bursa Karbon

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 09:30 WIB
Dukung Pajak Karbon, OJK Terus Matangkan Infrastruktur Bursa Karbon

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Inarno Djajadi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut institusinya terus mempersiapkan infrastruktur bursa karbon. Harapannya, mekanisme perdagangan karbon dapat berjalan bersamaan dengan implementasi pajak karbon.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK tengah menyiapkan infrastruktur pengaturan yang berkaitan dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon.

"Nanti, di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Inarno menuturkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menerbitkan Permen LHK 21/2022. Merujuk pada Pasal 27 Permen LHK 21/2022, penyelenggara bursa karbon adalah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK.

Dengan ketentuan itu, OJK pun menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk penyelenggaraan bursa karbon. Simak 'Sri Mulyani: Presiden Jokowi Minta Indonesia Punya Bursa Karbon'

Saat ini, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia sedang mengkaji spesifikasi bisnis pada bursa karbon. Dalam hal ini, OJK menjadikan negara seperti Eropa dan Korea Selatan sebagai benchmark penerapan bursa karbon.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

"Untuk pengawasan bursa karbon di pasar modal akan dilakukan oleh OJK dan tentunya ini juga dikoordinasikan dengan KLHK," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 yang mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.

Bursa karbon akan menjadi sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Selain itu, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon dimulai pada 1 April 2022, tetapi hingga saat ini belum terimplementasi.

Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi