KEBIJAKAN IMIGRASI

Dukung Konser Internasional, Imigrasi Terbitkan Music and Art Visa

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 15:00 WIB
Dukung Konser Internasional, Imigrasi Terbitkan Music and Art Visa

Pekerja melakukan persiapan jelang konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Berbagai persiapan mulai dilakukan menjelang konser Coldplay yang bakal berlangsung di Stadion GBK pada Rabu (15/11). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menawarkan music and art visa guna mempermudah artis mancanegara untuk menggelar kegiatan berskala internasional di Indonesia.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan dengan music and art visa, artis mancanegara tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan berpengalaman kerja selama minimal 5 tahun.

"Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online," ujar Silmy, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Penyederhanaan dalam bentuk music and art visa diberikan untuk artis mancanegara mengingat mereka beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

Secara khusus, syarat untuk melampirkan SKCK dihapuskan mengingat tidak ada negara yang menerbitkan surat keterangan tersebut. "Jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim," ujar Silmy.

Dalam rangka mendukung konser Coldplay pada hari ini, Silmy mengatakan pihaknya menerbitkan 4 music performer visa (indeks C7A) dan 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

Baca Juga:
Ramai Konser Musisi Asing, Ini Alasan DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

"Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika makin banyak WNA datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa," ujar Silmy.

Tak hanya itu, WNI juga diharapkan tidak perlu berangkat ke luar negeri untuk menonton konser berskala internasional.

Untuk diketahui, sebelumnya Ditjen Imigrasi juga telah meluncurkan sport visa dalam rangka mendukung gelaran Piala Dunia U-17 di Indonesia. Sama seperti music and art visa, atlet yang mengajukan sport visa tidak perlu melampirkan izin tenaga kerja, SKCK, dan surat keterangan pengalaman kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Senin, 25 November 2024 | 09:37 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra