KEBIJAKAN IMIGRASI

Dukung Konser Internasional, Imigrasi Terbitkan Music and Art Visa

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 15:00 WIB
Dukung Konser Internasional, Imigrasi Terbitkan Music and Art Visa

Pekerja melakukan persiapan jelang konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Berbagai persiapan mulai dilakukan menjelang konser Coldplay yang bakal berlangsung di Stadion GBK pada Rabu (15/11). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menawarkan music and art visa guna mempermudah artis mancanegara untuk menggelar kegiatan berskala internasional di Indonesia.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan dengan music and art visa, artis mancanegara tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan berpengalaman kerja selama minimal 5 tahun.

"Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online," ujar Silmy, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Penyederhanaan dalam bentuk music and art visa diberikan untuk artis mancanegara mengingat mereka beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

Secara khusus, syarat untuk melampirkan SKCK dihapuskan mengingat tidak ada negara yang menerbitkan surat keterangan tersebut. "Jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim," ujar Silmy.

Dalam rangka mendukung konser Coldplay pada hari ini, Silmy mengatakan pihaknya menerbitkan 4 music performer visa (indeks C7A) dan 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

Baca Juga:
Ramai Konser Musisi Asing, Ini Alasan DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

"Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika makin banyak WNA datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa," ujar Silmy.

Tak hanya itu, WNI juga diharapkan tidak perlu berangkat ke luar negeri untuk menonton konser berskala internasional.

Untuk diketahui, sebelumnya Ditjen Imigrasi juga telah meluncurkan sport visa dalam rangka mendukung gelaran Piala Dunia U-17 di Indonesia. Sama seperti music and art visa, atlet yang mengajukan sport visa tidak perlu melampirkan izin tenaga kerja, SKCK, dan surat keterangan pengalaman kerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini