BELGIA

Dukung Konsensus Global, 6 Negara Eropa Komit Hapus Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Desember 2021 | 15:00 WIB
Dukung Konsensus Global, 6 Negara Eropa Komit Hapus Pajak Digital

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Sebanyak 6 negara Eropa siap berkomitmen untuk meninggalkan aksi unilateral pajak layanan digital atau digital services tax (DST) sebagai bentuk dukungan terhadap konsensus global ditengah dilakukan OECD.

Negara yang dimaksud antara lain Spanyol, Prancis, Italia, Inggris, Austria, dan Turki. Mereka telah mengumumkan akan menghapus kebijakan DST. Aksi unilateral pajak digital ditinggalkan karena tidak signifikan dalam meningkatkan pendapatan negara.

"Sebanyak 6 negara telah menyatakan niat mereka menghapus pajak ini dan mengalihkankan kebijakan pada proyek internasional yang dipimpin AS," bunyi laporan El Economista, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jika tidak ada aral melintang, penghapusan kebijakan DST berlaku efektif setelah konsensus global disepakati secara internasional. Hal tersebut juga menjadi jaminan kebijakan DST akan langsung digantikan oleh konsensus global khusus Pilar 1.

Saat ini, OECD masih melakukan proses negosiasi dengan lebih dari 130 negara untuk implementasi teknis konsensus global. Perhatian terbesar dari 6 negara Eropa tersebut adalah finalisasi Pilar 1 yang mengakomodir hak pemajakan pada negara pasar.

Dengan demikian, kebijakan DST akan tetap dipertahankan sampai dengan Pilar 1 konsensus global mulai berlaku. Dengan kata lain, regulasi DST masih akan berlaku paling lambat sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Mulai 2024, akan dilakukan penilaian apakah pajak digital yang dibayar perusahaan multinasional AS lebih tinggi atau tidak dari jumlah yang dibayar melalui Pilar 1 konsensus global," terangnya.

Mekanisme penilaian tersebut membuat implikasi baru negara yang sudah menerapkan aksi unilateral. Sistem kredit pajak perlu diperkenalkan apabila jumlah pembayaran dengan skema DST lebih tinggi dibandingkan dengan setoran pajak di bawah Pilar 1 konsensus global.

"Spanyol dan negara-negara Eropa lainnya harus mengembalikan kredit pajak perusahaan multinasional untuk selisih lebih pembayaran antara dua sistem pemajakan tersebut," ujarnya seperti dilansir thecorner.eu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN