CRYPTOCURRENCY

Dukung Ekosistem Kripto Demi Genjot Penerimaan Pajak, Begini Kata MPR

Dian Kurniati | Senin, 14 Februari 2022 | 11:30 WIB
Dukung Ekosistem Kripto Demi Genjot Penerimaan Pajak, Begini Kata MPR

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan ekosistem perdagangan aset kripto sebagai langkah optimalisasi penerimaan pajak yang belum tergarap.

Bambang mengatakan Indonesia berpotensi menjadi pasar aset kripto yang besar di dunia. Dengan kondisi tersebut, potensi penerimaan pajak dari aset kripto juga akan tinggi.

"Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto," katanya dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bambang mengatakan pasar kripto Indonesia saat ini sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan posisi terbesar ke-30 di dunia. Kementerian Perdagangan mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga Desember 2021 telah mencapai 11 juta orang, jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang hanya 7,48 juta investor.

Akumulasi nilai transaksi aset kripto pada 2021 juga meningkat hingga Rp859,45 triliun atau rata-rata mencapai Rp2,3 triliun per hari. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penghimpunan dana di pasar modal yang senilai Rp363,3 triliun.

Menurut Bambang, data-data itu menandakan Indonesia memiliki potensi yang besar dalam perdagangan aset kripto. Sayangnya, sejumlah peraturan mengenai perdagangan tersebut belum diatur seperti tentang perpajakan dan perlindungan konsumen kripto.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dia menilai aset kripto sudah tepat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum di antaranya UU 10/2011 dan Permendag 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Selain itu, ada Peraturan Bappebti 5/2019, Peraturan Bappebti 9/2019, dan Peraturan Bappebti 2/2020 yang seluruhnya mengatur tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Menurutnya, berbagai peraturan itu akan lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus konsumen.

"Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?