PEMBIAYAAN

Duh, Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi Hingga Rp5.467 triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 14:29 WIB
Duh, Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi Hingga Rp5.467 triliun

Ilustrasi Bank Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Pertumbuhan utang luar negeri (ULN) pemerintah mengerek posisi ULN Indonesia secara keseluruhan pada akhir Februari 2019.

Bank Indonesia (BI) merilis data ULN Indonesia pada akhir Februari 2019 senilai US$388,7 miliar (sekitar Rp5.467 triliun) Nilai itu terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$193,8 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$194,9 miliar.

“Secara tahunan, ULN Indonesia tumbuh 8,8% (yoy) pada Februari 2019, meningkat dibandingkan dengan 7,2% (yoy) pada bulan sebelumnya. Peningkatan pertumbuhan ULN tersebut terutama bersumber dari pertumbuhan ULN pemerintah,” jelas BI dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Posisi ULN pemerintah pada Februari 2019 tercatat senilai US$190,8 miliar atau tumbuh 7,3%. Padahal, posisi pada bulan sebelumnya, ULN pemerintah tercatat hanya tumbuh 3,9% (yoy). Pertumbuhan ini lebih dipengaruhi arus masuk dana investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) domestik.

“Ini menunjukkan peningkatan kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, pada Februari 2019 Pemerintah juga menerbitkan Global Sukuk ntuk mendukung pembiayaan fiskal dalam kerangka Green Bond dan Green Sukuk,” imbuh BI.

Masuknya aliran ULN kepada pemerintah, sambung otoritas moneter, digunakan untuk membiayai sektor-sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Sektor-sektor yang masuk di dalamnya antara lain sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, sektor konstruksi, sektor jasa pendidikan, sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib, serta sektor jasa keuangan dan asuransi.

Di sisi lain, ULN swasta tumbuh stabil pada Februari 2019. Posisi ULN swasta pada Februari 2019 sebesar US$1,3 miliar atau tumbuh sebesar 10,8% (yoy), relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya.

ULN swasta ini, papar bank sentral, sebagian besar dimiliki oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas (LGA), serta sektor pertambangan dan penggalian. Pangsa ULN di keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 74,2%.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Otoritas melihat struktur ULN Indonesia masih tetap sehat. Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tercatat sebesar 36,9%. Ini tidak banyak berubah dari bulan sebelumnya dan masih berada di kisaran rata-rata negara peers.

Dari sisi jangka waktunya, struktur ULN Indonesia pada akhir Februari 2019 tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi 86,3% dari total ULN. Dengan perkembangan tersebut, BI melihat struktur ULN Indonesia tetap sehat.

“Bank Indonesia dan pemerintah terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan ULN dan mengoptimalkan perannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” jelas BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci