KOTA SEMARANG

Duh, Tarif Airport Tax Bandara Ahmad Yani Naik Dua Kali Lipat

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Januari 2020 | 15:15 WIB
Duh, Tarif Airport Tax Bandara Ahmad Yani Naik Dua Kali Lipat

Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menaikkan tarif pajak bandara atau airport tax hingga dua kali lipat untuk layanan penerbangan domestik.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Ahmad Yani Hardi Ariyanto mengatakan tarif airport tax untuk penerbangan domestik naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Sementara pada penerbangan internasional, tarif airport tax naik 40% dari Rp150 ribu menjadi Rp210 ribu.

Tarif airport tax tersebut juga sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. "Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan terhitung sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket sejak tanggal 25 Januari 2020,” kata Hardi, Jumat (17/01/2020).

Baca Juga:
Terbatas Cuma Seminggu, Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB

Hardi menambahkan kebijakan menaikkan tarif airport tax tersebut berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor PR.003/3/4 Phb Tahun 2019 tentang Persetujuan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara Ahmad Yani.

Menurut Hardi, kenaikan tarif airport tax akan mendukung kelangsungan usaha pelayanan penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani. Bandara tersebut belum menaikkan tarif airport tax meski telah berpindah ke terminal baru yang lebih besar dengan fasilitas lengkap sejak Juni 2018.

Ketentuan menaikkan tarif airport tax telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 179 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Baca Juga:
Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Tarif tersebut dihitung sejak penumpang memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan dan beranda kedatangan penumpang. Airport tax dibayarkan penumpang secara otomatis melalui tiket penumpang pesawat udara (PSC on Ticket).

Penetapan tarif airport tax juga harus disesuaikan dengan kelas bandara, jenis penerbangan, serta tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan yang berlaku dalam satu kali proses perjalanan.

Seperti dilansir ayokesemarang.com, Angkasa Pura I mulai menyosialisasikan kenaikan tarif airport tax pada penumpang bandara sejak pekan ini. Menurut Hardi, sosialisasi akan terus berlanjut melalui berbagai media massa.

Selain oleh Angkasa Pura, sosialisasi kenaikan tarif airport tax juga akan dilakukan perusahaan maskapai penerbangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Januari 2020 | 15:35 WIB

#MariBicara selama pemanfaatan airport tax untuk peningkatan layanan pemakai jasa penerbangan adalah wajar saja. besarnya airport tax mengikuti availability service di bandara tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA SEMARANG

Terbatas Cuma Seminggu, Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA SEMARANG

Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Jumat, 13 September 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Cegat Truk Pengangkut 5,8 Juta Rokok Ilegal, DJBC Amankan 2 Tersangka

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?