Petugas Bea Cukai Semarang dengan kedua tersangka peredaran rokok ilegal.
JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Semarang mengamankan 5,8 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk yang dicegat di gerbang tol Banyumanik, pada Agustus 2024 lalu. Dalam pemeriksaan, bea cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Dari tindakan tersebut, petugas lantas menahan 2 orang yang kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Kedua pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Nilai barang diperkirakan sejumlah Rp8.026.080.000, dan kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp5.567.191.520,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (13/9/2024).
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU 39/2007 Jo UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Ada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal," kata Bier.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.