BEA CUKAI SEMARANG

Cegat Truk Pengangkut 5,8 Juta Rokok Ilegal, DJBC Amankan 2 Tersangka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 18:00 WIB
Cegat Truk Pengangkut 5,8 Juta Rokok Ilegal, DJBC Amankan 2 Tersangka

Petugas Bea Cukai Semarang dengan kedua tersangka peredaran rokok ilegal.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Semarang mengamankan 5,8 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk yang dicegat di gerbang tol Banyumanik, pada Agustus 2024 lalu. Dalam pemeriksaan, bea cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.

Dari tindakan tersebut, petugas lantas menahan 2 orang yang kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Kedua pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Nilai barang diperkirakan sejumlah Rp8.026.080.000, dan kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp5.567.191.520,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU 39/2007 Jo UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal," kata Bier.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini