BEA CUKAI SEMARANG

Cegat Truk Pengangkut 5,8 Juta Rokok Ilegal, DJBC Amankan 2 Tersangka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 18:00 WIB
Cegat Truk Pengangkut 5,8 Juta Rokok Ilegal, DJBC Amankan 2 Tersangka

Petugas Bea Cukai Semarang dengan kedua tersangka peredaran rokok ilegal.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Semarang mengamankan 5,8 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk yang dicegat di gerbang tol Banyumanik, pada Agustus 2024 lalu. Dalam pemeriksaan, bea cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.

Dari tindakan tersebut, petugas lantas menahan 2 orang yang kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Kedua pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Nilai barang diperkirakan sejumlah Rp8.026.080.000, dan kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp5.567.191.520,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU 39/2007 Jo UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal," kata Bier.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra