KOTA SEMARANG

Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Perpanjangan masa berlaku diskon BPHTB.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periode pemberian insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bapenda Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan untuk meringankan masyarakat yang hendak mengurus dokumen perolehan hak atas tanah dan bangunan. Insentif ini telah diberikan sejak 1 Agustus 2024, yang saat itu untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI.

"Diskon BPHTB diperpanjang lho sampai 31 Oktober 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pemkot memberikan insentif diskon BPHTB dengan besaran bervariasi. Meski demikian, besaran diskon untuk semua kategori telah diturunkan masing-masing sebesar 5 poin persen.

Atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp500 juta, kini diberikan diskon 20% untuk jual beli dan 25% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Kemudian, atas NPOP Rp500 juta hingga 1 miliar, diberikan diskon 15% untuk jual beli dan 20% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setelahnya, atas NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon 10% untuk jual beli dan 15% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Untuk NPOP di atas 2 miliar, diberikan diskon 5% untuk jual beli dan 10% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Adapun diskon BPHTB ini dapat langsung diberikan apabila masyarakat melakukan pembayaran di teller Bank Jateng.

Selain memberikan diskon, Bapenda bersama Bank Jateng juga menyiapkan hadiah ponsel kepada masyarakat yang melakukan pembayaran BPHTB tercepat dengan nominal terbesar selama periode Oktober 2024 berdasarkan kategori NPOP.

"Hadiah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan transaksi BPHTB," bunyi pengumuman Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses