KOTA SEMARANG

Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Insentif BPHTB Diperpanjang hingga 31 Oktober, Diskonnya Bervariasi

Perpanjangan masa berlaku diskon BPHTB.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periode pemberian insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bapenda Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan untuk meringankan masyarakat yang hendak mengurus dokumen perolehan hak atas tanah dan bangunan. Insentif ini telah diberikan sejak 1 Agustus 2024, yang saat itu untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI.

"Diskon BPHTB diperpanjang lho sampai 31 Oktober 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemkot memberikan insentif diskon BPHTB dengan besaran bervariasi. Meski demikian, besaran diskon untuk semua kategori telah diturunkan masing-masing sebesar 5 poin persen.

Atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp500 juta, kini diberikan diskon 20% untuk jual beli dan 25% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Kemudian, atas NPOP Rp500 juta hingga 1 miliar, diberikan diskon 15% untuk jual beli dan 20% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelahnya, atas NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon 10% untuk jual beli dan 15% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Untuk NPOP di atas 2 miliar, diberikan diskon 5% untuk jual beli dan 10% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Adapun diskon BPHTB ini dapat langsung diberikan apabila masyarakat melakukan pembayaran di teller Bank Jateng.

Selain memberikan diskon, Bapenda bersama Bank Jateng juga menyiapkan hadiah ponsel kepada masyarakat yang melakukan pembayaran BPHTB tercepat dengan nominal terbesar selama periode Oktober 2024 berdasarkan kategori NPOP.

"Hadiah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan transaksi BPHTB," bunyi pengumuman Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra