KOTA SEMARANG

Terbatas Cuma Seminggu, Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB

Dian Kurniati | Rabu, 04 Desember 2024 | 16:30 WIB
Terbatas Cuma Seminggu, Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali memberikan insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan untuk meringankan masyarakat yang hendak mengurus dokumen perolehan hak atas tanah dan bangunan. Insentif tersebut diberikan untuk memeriahkan HUT ke-53 Korpri sehingga periodenya sangat terbatas.

"Dalam rangka HUT Korpri ke-53, ada spesial diskon untuk BPHTB loh untuk kalian yang melakukan pembayaran pada tanggal 2-10 Desember 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemkot Semarang telah beberapa kali memberikan insentif diskon BPHTB. Melalui insentif ini, pemkot berupaya mendorong masyarakat mengurus dokumen tanah dan bangunannya.

Insentif diskon BPHTB diberikan dengan besaran bervariasi. Atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp500 juta, kini diberikan diskon 20% plus 5% untuk jual beli dan 25% plus 5% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Kemudian atas NPOP Rp500 juta hingga 1 miliar, diberikan diskon 15% plus 5% untuk jual beli dan 20% plus 5% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Setelahnya atas NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon 10% plus 5%untuk jual beli dan 15% plus 5% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Adapun atas NPOP di atas 2 miliar, diberikan diskon 5% plus 5% untuk jual beli dan 10% plus 5% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Diskon BPHTB ini dapat langsung diberikan apabila masyarakat melakukan pembayaran. Dalam unggahannya, Bapenda turut melampirkan contoh penghitungan BPHTB apabila memperoleh diskon.

"Manfaatkan segera diskonnya," tulis Bapenda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?