KOTA SEMARANG

Terbatas Cuma Seminggu, Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB

Dian Kurniati | Rabu, 04 Desember 2024 | 16:30 WIB
Terbatas Cuma Seminggu, Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali memberikan insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan untuk meringankan masyarakat yang hendak mengurus dokumen perolehan hak atas tanah dan bangunan. Insentif tersebut diberikan untuk memeriahkan HUT ke-53 Korpri sehingga periodenya sangat terbatas.

"Dalam rangka HUT Korpri ke-53, ada spesial diskon untuk BPHTB loh untuk kalian yang melakukan pembayaran pada tanggal 2-10 Desember 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Pemkot Semarang telah beberapa kali memberikan insentif diskon BPHTB. Melalui insentif ini, pemkot berupaya mendorong masyarakat mengurus dokumen tanah dan bangunannya.

Insentif diskon BPHTB diberikan dengan besaran bervariasi. Atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp500 juta, kini diberikan diskon 20% plus 5% untuk jual beli dan 25% plus 5% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Kemudian atas NPOP Rp500 juta hingga 1 miliar, diberikan diskon 15% plus 5% untuk jual beli dan 20% plus 5% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Setelahnya atas NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon 10% plus 5%untuk jual beli dan 15% plus 5% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Adapun atas NPOP di atas 2 miliar, diberikan diskon 5% plus 5% untuk jual beli dan 10% plus 5% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Diskon BPHTB ini dapat langsung diberikan apabila masyarakat melakukan pembayaran. Dalam unggahannya, Bapenda turut melampirkan contoh penghitungan BPHTB apabila memperoleh diskon.

"Manfaatkan segera diskonnya," tulis Bapenda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI