Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Dengan capaian produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp15.434,2 triliun pada 2020, rasio pajak dalam arti luas pada tahun 2020 hanya sebesar 8,94%.
Menggunakan data PDB yang sama dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta realisasi APBN 2020 yang dilaporkan pada APBN KiTa edisi Januari 2020, rasio pajak dalam arti menengah pada tahun lalu adalah sebesar 8,31%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit berada di angka 6,93% pada 2020.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, realisasi dari hampir seluruh jenis penerimaan mengalami kontraksi akibat tekanan ekonomi yang timbul karena pandemi Covid-19.
"Capaian realisasi penerimaan perpajakan terkontraksi -17,03% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan stimulus oleh dunia usaha," tulis Kementerian Keuangan pada laporannya, seperti dikutip Kamis (11/2/2021).
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) juga mengalami kontraksi hingga -36,84% pada 2020, meski sesungguhnya realisasi PNBP pada tahun lalu berhasil mencapai 123,7% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.
Apabila dibandingkan dengan 2019, tampak ada penurunan rasio pajak pada 2020. Pada 2019, rasio pajak dalam arti luas mencapai 10,73%, sedangkan rasio pajak dalam arti menengah adalah sebesar 9,76%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit pada 2019 mencapai 8,42%.
Sebagai catatan, yang dimaksud dengan rasio pajak dalam arti luas adalah rasio pajak yang memperhitungkan total penerimaan yang dikelola Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan PNBP SDA, dibagi dengan PDB.
Rasio pajak dalam arti menengah adalah rasio pajak yang dihitung berdasarkan total penerimaan DJP dan DJBC dengan PDB sebagai pembagi. Adapun yang dimaksud rasio pajak dalam arti sempit adalah rasio pajak yang hanya memperhitungkan penerimaan yang dikumpulkan DJP. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ada potensi ambil utang lagi ni ya.. kasihan rakyat klo tidak efisien penggunaannya.. hanya dikasih Bansos dll yg jumlahnya elatif kurang mengedrive kehidupan dan pertumhan ekonomi.
Rencana strategis Kemenkeu untuk meningkatkan rasio pajak perlu untuk benar-benar diproses dan direalisasikan, agar dampaknya dapat juga terasa terhadap kesejahteraan masyarakat.