RASIO PAJAK

Duh, Rasio Pajak 2020 Hanya 8,94%

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 06:01 WIB
Duh, Rasio Pajak 2020 Hanya 8,94%

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Dengan capaian produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp15.434,2 triliun pada 2020, rasio pajak dalam arti luas pada tahun 2020 hanya sebesar 8,94%.

Menggunakan data PDB yang sama dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta realisasi APBN 2020 yang dilaporkan pada APBN KiTa edisi Januari 2020, rasio pajak dalam arti menengah pada tahun lalu adalah sebesar 8,31%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit berada di angka 6,93% pada 2020.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, realisasi dari hampir seluruh jenis penerimaan mengalami kontraksi akibat tekanan ekonomi yang timbul karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

"Capaian realisasi penerimaan perpajakan terkontraksi -17,03% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan stimulus oleh dunia usaha," tulis Kementerian Keuangan pada laporannya, seperti dikutip Kamis (11/2/2021).

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) juga mengalami kontraksi hingga -36,84% pada 2020, meski sesungguhnya realisasi PNBP pada tahun lalu berhasil mencapai 123,7% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Apabila dibandingkan dengan 2019, tampak ada penurunan rasio pajak pada 2020. Pada 2019, rasio pajak dalam arti luas mencapai 10,73%, sedangkan rasio pajak dalam arti menengah adalah sebesar 9,76%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit pada 2019 mencapai 8,42%.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan rasio pajak dalam arti luas adalah rasio pajak yang memperhitungkan total penerimaan yang dikelola Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan PNBP SDA, dibagi dengan PDB.

Rasio pajak dalam arti menengah adalah rasio pajak yang dihitung berdasarkan total penerimaan DJP dan DJBC dengan PDB sebagai pembagi. Adapun yang dimaksud rasio pajak dalam arti sempit adalah rasio pajak yang hanya memperhitungkan penerimaan yang dikumpulkan DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 01:00 WIB

ada potensi ambil utang lagi ni ya.. kasihan rakyat klo tidak efisien penggunaannya.. hanya dikasih Bansos dll yg jumlahnya elatif kurang mengedrive kehidupan dan pertumhan ekonomi.

13 Februari 2021 | 22:42 WIB

Rencana strategis Kemenkeu untuk meningkatkan rasio pajak perlu untuk benar-benar diproses dan direalisasikan, agar dampaknya dapat juga terasa terhadap kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Jumat, 27 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Tax Ratio Diyakini Naik dari 10 Persen ke 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN