RASIO PAJAK

Duh, Rasio Pajak 2020 Hanya 8,94%

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 06:01 WIB
Duh, Rasio Pajak 2020 Hanya 8,94%

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Dengan capaian produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp15.434,2 triliun pada 2020, rasio pajak dalam arti luas pada tahun 2020 hanya sebesar 8,94%.

Menggunakan data PDB yang sama dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta realisasi APBN 2020 yang dilaporkan pada APBN KiTa edisi Januari 2020, rasio pajak dalam arti menengah pada tahun lalu adalah sebesar 8,31%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit berada di angka 6,93% pada 2020.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, realisasi dari hampir seluruh jenis penerimaan mengalami kontraksi akibat tekanan ekonomi yang timbul karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

"Capaian realisasi penerimaan perpajakan terkontraksi -17,03% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan stimulus oleh dunia usaha," tulis Kementerian Keuangan pada laporannya, seperti dikutip Kamis (11/2/2021).

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) juga mengalami kontraksi hingga -36,84% pada 2020, meski sesungguhnya realisasi PNBP pada tahun lalu berhasil mencapai 123,7% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Apabila dibandingkan dengan 2019, tampak ada penurunan rasio pajak pada 2020. Pada 2019, rasio pajak dalam arti luas mencapai 10,73%, sedangkan rasio pajak dalam arti menengah adalah sebesar 9,76%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit pada 2019 mencapai 8,42%.

Baca Juga:
Cegah Kenaikan Rasio Utang, OECD: Indonesia Perlu Tingkatkan Tax Ratio

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan rasio pajak dalam arti luas adalah rasio pajak yang memperhitungkan total penerimaan yang dikelola Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan PNBP SDA, dibagi dengan PDB.

Rasio pajak dalam arti menengah adalah rasio pajak yang dihitung berdasarkan total penerimaan DJP dan DJBC dengan PDB sebagai pembagi. Adapun yang dimaksud rasio pajak dalam arti sempit adalah rasio pajak yang hanya memperhitungkan penerimaan yang dikumpulkan DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 01:00 WIB

ada potensi ambil utang lagi ni ya.. kasihan rakyat klo tidak efisien penggunaannya.. hanya dikasih Bansos dll yg jumlahnya elatif kurang mengedrive kehidupan dan pertumhan ekonomi.

13 Februari 2021 | 22:42 WIB

Rencana strategis Kemenkeu untuk meningkatkan rasio pajak perlu untuk benar-benar diproses dan direalisasikan, agar dampaknya dapat juga terasa terhadap kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Rabu, 27 November 2024 | 12:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

Cegah Kenaikan Rasio Utang, OECD: Indonesia Perlu Tingkatkan Tax Ratio

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?