KINERJA KUARTAL III/2018

Duh, Perekonomian Indonesia Kembali Melambat

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 14:08 WIB
Duh, Perekonomian Indonesia Kembali Melambat

Suasana konferensi pers BPS, Senin (5/11/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mencatatkan pertumbuhan 5,27% (year on year/yoy) pada kuartal II/2018, perekonomian Indonesia kembali melambat di level 5,17% pada kuartal III/2018.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan performa perlambatan ekonomi tersebut dipengaruhi oleh derasnya volume impor. Pada kuartal III/2018, impor mengalami pertumbuhan hingga 14,06%. Pada saat yang bersamaan ekspor hanya tumbuh 7,52%.

“Impor tetap tinggi manjadi pengerem laju pertumbuhan ekonomi. Ini yang menjadi kendala,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (5/11/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dia menjelaskan sudah ada langkah pemerintah untuk menekan laju impor. Hal ini mulai dari dari mandatorybiodiesel 20% (B20) hingga pengendalian impor barang konsumsi melalui kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor.

Motor pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran yaitu konsumsi rumah tangga masih stabil di level 5,01%. Selanjutnya, momentum tahun politik telah mengerek konsumsi LNPRT hingga mencapai 8,54%.

“Meningkatnya konsumsi dari LNPRT tidak lepas dari makin dekatnya pemilu di tahun depan dan sudah terasa dari kuartal III/2018," terangnya.

Adapun pengeluaran konsumsi pemerintah mengalami pertumbuhan 6,28% dibandingkan capaian kuartal III/2017. Selanjutnya, pembentukan modal tetap bruto mengalami kenaikan 6,96% (yoy). Secara keseluruhan, perekonomian Indonesia sampai dengan kuartal III/2018 tumbuh 5,17%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?