KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:46 WIB
Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada semester I/2021 masih minus 7,3%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut lebih dalam dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2021 yang minus 4,33%. Meski demikian, kontraksi pada semester I/2021 masih lebih kecil dibandingkan dengan dengan periode yang sama 2020, mencapai minus 22,4%.

"Perusahaan ternyata sebagian besar masih mengalami keuntungan dan kemudian karena fasilitas kredit pajaknya kami bantu, otomatis pada April banyak yang membayar kekurangan pajaknya cukup besar," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Yon mengatakan pemerintah sejak pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif pajak, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketika pelaku usaha memanfaatkan insentif itu pada tahun lalu dan ternyata masih mencatatkan keuntungan, kekurangan pajaknya tetap harus dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Penerimaan PPh badan tersebut sempat mencatatkan pertumbuhan positif 0,48% pada April 2021. Hal ini dikarenakan April menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

Yon menjelaskan saat ini pemerintah juga telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif potongan angsuran PPh Pasal 25 dan menurunkan tarif PPh badan. Menurutnya, kebijakan itu untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sepanjang semester I/2021, realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat senilai Rp19,31 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati 69.654 wajib pajak badan.

Selain potongan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif lain kepada dunia usaha, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi