KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:46 WIB
Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada semester I/2021 masih minus 7,3%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut lebih dalam dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2021 yang minus 4,33%. Meski demikian, kontraksi pada semester I/2021 masih lebih kecil dibandingkan dengan dengan periode yang sama 2020, mencapai minus 22,4%.

"Perusahaan ternyata sebagian besar masih mengalami keuntungan dan kemudian karena fasilitas kredit pajaknya kami bantu, otomatis pada April banyak yang membayar kekurangan pajaknya cukup besar," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Yon mengatakan pemerintah sejak pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif pajak, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketika pelaku usaha memanfaatkan insentif itu pada tahun lalu dan ternyata masih mencatatkan keuntungan, kekurangan pajaknya tetap harus dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Penerimaan PPh badan tersebut sempat mencatatkan pertumbuhan positif 0,48% pada April 2021. Hal ini dikarenakan April menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

Yon menjelaskan saat ini pemerintah juga telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif potongan angsuran PPh Pasal 25 dan menurunkan tarif PPh badan. Menurutnya, kebijakan itu untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sepanjang semester I/2021, realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat senilai Rp19,31 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati 69.654 wajib pajak badan.

Selain potongan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif lain kepada dunia usaha, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra