PENERIMAAN PAJAK

Duh, Penerimaan Pajak Masih Tertekan Hingga Oktober 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 15:02 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Masih Tertekan Hingga Oktober 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak masih tertekan hingga akhir Oktober 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga akhir September Oktober 2019, penerimaan pajak mencapai Rp1.018,5 triliun. Kinerja setoran tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp49,3 triliun dan setoran pajak nonmigas senilai Rp969,2 triliun.

Adapun pertumbuhan penerimaan PPh migas hingga akhir Oktober 2019 terkontraksi sebesar 9,3%. Pertumbuhan penerimaan tersebut berbanding terbalik dengan capaian periode sama tahun lalu yang mampu tumbuh positif sebesar 28,1%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, pertumbuhan pajak nonmigas hingga akhir Oktober 2019 hanya 0,8% dan memenuhi 64,1% dari target APBN tahun ini yang mencapai Rp1.511,4 triliun. Laju pertumbuhan setoran pajak nonmigas tersebut jauh lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang sebesar 17%.

“Secara total penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 tumbuh 0,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Perkembangan ekonomi global masih dinamis dan hal tersebut memengaruhi penerimaan baik perpajakan dan juga PNBP," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan seretnya penerimaan pajak disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, denyut perekonomian dunia yang tidak setinggi tahun lalu. Pelemahan tersebut kemudian membuat aktivitas perdagangan dunia ikut terdampak dengan tren volume perdagangan pada tahun ini paling rendah dalam dua dekade terakhir.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan


Melemahnya, kondisi perekonomian global tersebut kemudian tercermin dari kinerja penerimaan berdasarkan sektor usaha yang mengalami tekanan hingga akhir Oktober 2019. Sektor usaha industri pengolahan misalnya, hingga akhir September Oktober 2019 menyetor pajak senilai Rp277,3 triliun.

Kinerja sektor industri pengolahan tersebut menyumbang 29% dari total penerimaan pajak. Sektor ini masih mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,5% hingga akhir Oktober 2019. Padaha. pada periode yang sama tahun lalu mampu tumbuh sebesar 12,3%.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya, sektor perdagangan hingga akhir Oktober 2019 menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp197, 4 triliun dan menyumbang 20,9% dari total penerimaan DJP. Capaian tersebut tumbuh melambat sebesar 2,5% dari periode sama tahun lalu yang mempunyai tumbuh hingga 25%.

"Untuk sektor perdagangan memang tumbuh tapi masih lebih kecil dari tahun lalu. Begitu juga dengan sektor jasa keuangan dan asuransi," paparnya.

Berikutnya, sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir Oktober 2019 menyetor pajak sejumlah Rp137,3 triliun. Kinerja sektor ini tumbuh 7% secara tahunan dan masih tumbuh melambat dari periode Oktober 2018 yang tumbuh sebesar 10%.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kemudian sektor konstruksi dan real estate yang setoran pajaknya sebesar Rp64,8 triliun atau mengalami kontraksi 0,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, sektor ini mampu tumbuh hingga 11%. Setoran pajak sektor pertambangan secara konstan mengalami tekanan dengan realisasi penerimaan senilai Rp47, 3 triliun.

Realisasi tersebut tumbuh negatif sebesar 22,1% secara tahunan dan jauh lebih rendah dari realisasi pada Oktober 2018 yang mampu tumbuh sebesar 67,5%. Sektor transportasi dan pergudangan masih tumbuh positif hingga Akhir Oktober 2019 dengan setoran pajak senilai Rp40, 3 triliun. Capaian tersebut tumbuh 17,9% dan masih lebih baik dari tahun lalu yang tumbuh sebesar 13,5%

Seperti diketahui, dalam laporan semester Kemenkeu menyebutkan outlook setoran pajak hanya akan mencapai 91% atau Rp1.437,5 triliun dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun. Dengan demikian, shortfall dalam outlook tersebut sebesar Rp140 triliun. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN