PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Omzet UMKM Turun 30% karena Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:40 WIB
Duh, Omzet UMKM Turun 30% karena Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Pekerja menjemur keripik puli dan keripik tempe di Desa Branta Pesisir, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).ANTARA FOTO/Saiful Bahri/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat pandemi Covid-19 telah menyebabkan omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan hingga 30% dari kondisi normal.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan omzet hingga 30% tersebut terjadi untuk 63,9% dari 64,2 juta UMKM di Indonesia. Menurutnya, hanya 3,8% UMKM yang benar-benar mampu bertahan dan meningkatkan omzetnya saat pandemi.

"Covid-19 telah berdampak besar kepada UMKM," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Airlangga mengatakan kesulitan terbesar para pelaku UMKM itu biasanya mengenai akses bahan baku, permodalan, hambatan saat produksi, serta permintaan yang menurun.

Menurutnya, kebanyakan UMKM juga belum memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produk. Dalam catatannya, hanya sekitar 16% UMKM yang kini telah menggunakan sistem digital untuk pemasaran.

Airlangga mengungkapkan pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, akan terus mendorong pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital agar jangkauan pemasarannya makin luas dan ekspansif.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Harus bertransformasi agar [omzet] meningkat," ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga mendorong pemanfaatan berbagai stimulus melalui program pemulihan ekonomi nasional khusus UMKM yang mencapai Rp114,8 triliun. Insentif tersebut misalnya berupa pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), yang biasanya dipungut sebesar 0,5%. Pada insentif itu, pemerintah menganggarkan dana Rp1,08 triliun.

Selain itu, masih ada stimulus subsidi bunga kredit, penempatan dana di perbankan dan koperasi, penjaminan kredit, serta bantuan produktif untuk usaha mikro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Desember 2020 | 23:07 WIB

Pemerintah harus segera mengambil langkah serius untuk menangani hal ini mengingat peran UMKM juga cukup besar dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?