PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Omzet UMKM Turun 30% karena Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:40 WIB
Duh, Omzet UMKM Turun 30% karena Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Pekerja menjemur keripik puli dan keripik tempe di Desa Branta Pesisir, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).ANTARA FOTO/Saiful Bahri/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat pandemi Covid-19 telah menyebabkan omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan hingga 30% dari kondisi normal.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan omzet hingga 30% tersebut terjadi untuk 63,9% dari 64,2 juta UMKM di Indonesia. Menurutnya, hanya 3,8% UMKM yang benar-benar mampu bertahan dan meningkatkan omzetnya saat pandemi.

"Covid-19 telah berdampak besar kepada UMKM," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Airlangga mengatakan kesulitan terbesar para pelaku UMKM itu biasanya mengenai akses bahan baku, permodalan, hambatan saat produksi, serta permintaan yang menurun.

Menurutnya, kebanyakan UMKM juga belum memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produk. Dalam catatannya, hanya sekitar 16% UMKM yang kini telah menggunakan sistem digital untuk pemasaran.

Airlangga mengungkapkan pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, akan terus mendorong pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital agar jangkauan pemasarannya makin luas dan ekspansif.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Harus bertransformasi agar [omzet] meningkat," ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga mendorong pemanfaatan berbagai stimulus melalui program pemulihan ekonomi nasional khusus UMKM yang mencapai Rp114,8 triliun. Insentif tersebut misalnya berupa pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), yang biasanya dipungut sebesar 0,5%. Pada insentif itu, pemerintah menganggarkan dana Rp1,08 triliun.

Selain itu, masih ada stimulus subsidi bunga kredit, penempatan dana di perbankan dan koperasi, penjaminan kredit, serta bantuan produktif untuk usaha mikro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Desember 2020 | 23:07 WIB

Pemerintah harus segera mengambil langkah serius untuk menangani hal ini mengingat peran UMKM juga cukup besar dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi