PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Omzet UMKM Turun 30% karena Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:40 WIB
Duh, Omzet UMKM Turun 30% karena Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Pekerja menjemur keripik puli dan keripik tempe di Desa Branta Pesisir, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).ANTARA FOTO/Saiful Bahri/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat pandemi Covid-19 telah menyebabkan omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan hingga 30% dari kondisi normal.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan omzet hingga 30% tersebut terjadi untuk 63,9% dari 64,2 juta UMKM di Indonesia. Menurutnya, hanya 3,8% UMKM yang benar-benar mampu bertahan dan meningkatkan omzetnya saat pandemi.

"Covid-19 telah berdampak besar kepada UMKM," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Airlangga mengatakan kesulitan terbesar para pelaku UMKM itu biasanya mengenai akses bahan baku, permodalan, hambatan saat produksi, serta permintaan yang menurun.

Menurutnya, kebanyakan UMKM juga belum memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produk. Dalam catatannya, hanya sekitar 16% UMKM yang kini telah menggunakan sistem digital untuk pemasaran.

Airlangga mengungkapkan pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, akan terus mendorong pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital agar jangkauan pemasarannya makin luas dan ekspansif.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Harus bertransformasi agar [omzet] meningkat," ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga mendorong pemanfaatan berbagai stimulus melalui program pemulihan ekonomi nasional khusus UMKM yang mencapai Rp114,8 triliun. Insentif tersebut misalnya berupa pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), yang biasanya dipungut sebesar 0,5%. Pada insentif itu, pemerintah menganggarkan dana Rp1,08 triliun.

Selain itu, masih ada stimulus subsidi bunga kredit, penempatan dana di perbankan dan koperasi, penjaminan kredit, serta bantuan produktif untuk usaha mikro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Desember 2020 | 23:07 WIB

Pemerintah harus segera mengambil langkah serius untuk menangani hal ini mengingat peran UMKM juga cukup besar dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci