PENEGAKAN HUKUM

Duh Lagi-Lagi Faktur Pajak Fiktif, 1 Tersangka Digiring ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 18:33 WIB
Duh Lagi-Lagi Faktur Pajak Fiktif, 1 Tersangka Digiring ke Kejaksaan

Unggahan Kanwil DJP Jaksel II di akun media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Selatan II melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan.

Satu orang tersangka dengan inisial M diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (31/12/2021). Tersangka M diduga kuat telah menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

"PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka dengan inisial M beserta barang bukti ke Kejari Jaksel," tulis keterangan Kanwil DJP Jaksel II.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Otoritas pajak menyampaikan berkas perkara dan barang bukti dari kasus faktur pajak fiktif diteliti langsung oleh jaksa dari Kejati DKI Jakarta. Tersangka M menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT RKM pada tahun pajak 2017 hingga 2018.

Kerugian pendapatan negara dari aksi pidana perpajakan ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Atas perbuatannya tersebut tersangka M dijerat dengan Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Atas perbuatannya diancam hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun," terangnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kanwil DJP Jaksel II mengungkapkan upaya membongkar kasus tindak pidana perpajakan merupakan hasil kerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI. Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh oleh DJP agar wajib pajak patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

"Dalam prosesnya tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha