PENEGAKAN HUKUM

Duh Lagi-Lagi Faktur Pajak Fiktif, 1 Tersangka Digiring ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 18:33 WIB
Duh Lagi-Lagi Faktur Pajak Fiktif, 1 Tersangka Digiring ke Kejaksaan

Unggahan Kanwil DJP Jaksel II di akun media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Selatan II melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan.

Satu orang tersangka dengan inisial M diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (31/12/2021). Tersangka M diduga kuat telah menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

"PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka dengan inisial M beserta barang bukti ke Kejari Jaksel," tulis keterangan Kanwil DJP Jaksel II.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Otoritas pajak menyampaikan berkas perkara dan barang bukti dari kasus faktur pajak fiktif diteliti langsung oleh jaksa dari Kejati DKI Jakarta. Tersangka M menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT RKM pada tahun pajak 2017 hingga 2018.

Kerugian pendapatan negara dari aksi pidana perpajakan ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Atas perbuatannya tersebut tersangka M dijerat dengan Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Atas perbuatannya diancam hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun," terangnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kanwil DJP Jaksel II mengungkapkan upaya membongkar kasus tindak pidana perpajakan merupakan hasil kerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI. Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh oleh DJP agar wajib pajak patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

"Dalam prosesnya tersangka sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN