KINERJA KUARTAL II/2019

Duh, Kontribusi Industri Pengolahan Makin Ciut

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 15:48 WIB
Duh, Kontribusi Industri Pengolahan Makin Ciut

Perkembangan laju pertumbuhan industri pengolahan. (grafik: BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi industri pengolahan dalam struktur perekonomian tercatat turun pada kuartal II/2019. Sejumlah sektor usaha mengalami tekanan pada tahun ini.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan industri pengolahan masih memberikan kontribusi terbesar kepada struktur perekonomian nasional, yaitu sebesar 19,52% pada kuartal II/2019. Namun, porsi itu turun dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar 19,80%.

“Secara struktur tidak banyak berubah, di mana share utama masih dari industri pengolahan, meskipun agak menurun kontribusinya,” katanya di Kantor BPS, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Suhariyanto menjelaskan penurunan kontribusi dari sektor manufaktur ini sejalan dengan laju pertumbuhan yang tidak setinggi tahun lalu. Pada kuartal II/2019, laju pertumbuhan sektor manufaktur sebesar 3,54%. Angka pertumbuhan tersebut lebih rendah dari kuartal II/2018 yang mencapai 3,88%.

Lebih rendah laju pertumbuhan tersebut disebabkan beberapa sektor usaha yang mengalami tekanan. Industri batu bara, industri karet dan plastik, hingga industri makanan minuman mencatat penurunan laju pertumbuhan.

Sektor usaha batu bara dan pengilangan migas, misalnya pada kuartal II/2019 terkontraksi 0,25%. Sementara itu, pada periode yang sama tahun lalu sektor usaha ini masih tumbuh 0,59%.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kemudian, industri karet dan plastik pada kuartal II/2019 terkontaksi 7,22%. Padahal, pada kuartal II/2018 sektor usaha ini masih mampu tumbuh dobel digit sebesar 11,85%.

Adapun industri makanan dan minumanterpantau tumbuh melambat dengan laju pertumbuhan sebesar 7,99%. Performa tersebut masih lebih rendah dari kuartal II/2018 yang mencatatkan pertumbuhan 8,67%.

“Industri alat angkutan dan karet terkontraksi. Sementara itu, makanan dan minuman melambat. Jadi ada yang bergerak bagus seperti farmasi dan tekstil tapi ada yang perlu perhatian ekstra karena mengalami kontraksi seperti karet, barang dari karet dan plastik,” imbuh Suhariyanto. (kaw)

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Struktur dan Pertumbuhan PDB Menurut Lapangan Usaha pada Kuartal II/2019


Sumber: BPS.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini