KABUPATEN SERANG

Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:49 WIB
Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang masih mendapati banyak pengusaha reklame yang belum patuh membayar pajak reklame. Masih banyak pengusaha reklame yang tetap memasang reklame pada papan yang belum mendapatkan keterangan lunas.

Kepala Bidang‎ (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan secara aturan pengusaha reklame seharusnya membayar pajak reklame terlebih dahulu sebelum memasang reklame dari pengiklan.

"Kita mengimbau kepada para pengusaha atau vendor untuk membayarkan pajak reklamenya dulu sebelum memasang media reklame kemudian tempelkan stiker lunas pajaknya. Jadi, yang membedakan reklame itu bayar pajak dan belum bayar pajak, ada stiker dari kami," ujarnya, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Hingga saat ini, Warnerry mengakui kepatuhan penyelenggara reklame dalam membayar pajak, baik dalam bentuk papan reklame maupun spanduk, masih rendah. Masih banyak papan reklame dan spanduk di sudut jalan yang belum terpasang stiker lunas.

Kata Warnerry, ada reklame dari sebanyak 160 vendor yang berhasil didata Bapenda Serang. Adapun target penerimaan pajak reklame pada 2020 mencapai Rp2,5 miliar.

Warnerry mengatakan hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha reklame yang belum sepenuhnya mengerti mengenai ketentuan pajak reklame di Kabupaten Serang. Sejak digencarkannya tindakan penertiban reklame pada Februari lalu, menurut dia, seharusnya pengusaha reklame sudah mengetahui kewajiban pajak yang melekat atas kegiatan penyelenggaraan reklame.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Baik reklame kain, spanduk, stiker, dan lain sebagainya, semuanya memiliki kewajiban pajak. Mudah-mudahan hingga akhir tahun target bisa tercapai,” imbuhnya, seperti dilansir Metro Banten.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang pada 2020 mencapai Rp793,86 miliar. Dari total PAD tersebut, Rp427,63 miliar di antaranya akan dipenuhi melalui penerimaan pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya