KABUPATEN SERANG

Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:49 WIB
Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang masih mendapati banyak pengusaha reklame yang belum patuh membayar pajak reklame. Masih banyak pengusaha reklame yang tetap memasang reklame pada papan yang belum mendapatkan keterangan lunas.

Kepala Bidang‎ (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan secara aturan pengusaha reklame seharusnya membayar pajak reklame terlebih dahulu sebelum memasang reklame dari pengiklan.

"Kita mengimbau kepada para pengusaha atau vendor untuk membayarkan pajak reklamenya dulu sebelum memasang media reklame kemudian tempelkan stiker lunas pajaknya. Jadi, yang membedakan reklame itu bayar pajak dan belum bayar pajak, ada stiker dari kami," ujarnya, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hingga saat ini, Warnerry mengakui kepatuhan penyelenggara reklame dalam membayar pajak, baik dalam bentuk papan reklame maupun spanduk, masih rendah. Masih banyak papan reklame dan spanduk di sudut jalan yang belum terpasang stiker lunas.

Kata Warnerry, ada reklame dari sebanyak 160 vendor yang berhasil didata Bapenda Serang. Adapun target penerimaan pajak reklame pada 2020 mencapai Rp2,5 miliar.

Warnerry mengatakan hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha reklame yang belum sepenuhnya mengerti mengenai ketentuan pajak reklame di Kabupaten Serang. Sejak digencarkannya tindakan penertiban reklame pada Februari lalu, menurut dia, seharusnya pengusaha reklame sudah mengetahui kewajiban pajak yang melekat atas kegiatan penyelenggaraan reklame.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Baik reklame kain, spanduk, stiker, dan lain sebagainya, semuanya memiliki kewajiban pajak. Mudah-mudahan hingga akhir tahun target bisa tercapai,” imbuhnya, seperti dilansir Metro Banten.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang pada 2020 mencapai Rp793,86 miliar. Dari total PAD tersebut, Rp427,63 miliar di antaranya akan dipenuhi melalui penerimaan pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra