KABUPATEN SERANG

Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:49 WIB
Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang masih mendapati banyak pengusaha reklame yang belum patuh membayar pajak reklame. Masih banyak pengusaha reklame yang tetap memasang reklame pada papan yang belum mendapatkan keterangan lunas.

Kepala Bidang‎ (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan secara aturan pengusaha reklame seharusnya membayar pajak reklame terlebih dahulu sebelum memasang reklame dari pengiklan.

"Kita mengimbau kepada para pengusaha atau vendor untuk membayarkan pajak reklamenya dulu sebelum memasang media reklame kemudian tempelkan stiker lunas pajaknya. Jadi, yang membedakan reklame itu bayar pajak dan belum bayar pajak, ada stiker dari kami," ujarnya, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hingga saat ini, Warnerry mengakui kepatuhan penyelenggara reklame dalam membayar pajak, baik dalam bentuk papan reklame maupun spanduk, masih rendah. Masih banyak papan reklame dan spanduk di sudut jalan yang belum terpasang stiker lunas.

Kata Warnerry, ada reklame dari sebanyak 160 vendor yang berhasil didata Bapenda Serang. Adapun target penerimaan pajak reklame pada 2020 mencapai Rp2,5 miliar.

Warnerry mengatakan hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha reklame yang belum sepenuhnya mengerti mengenai ketentuan pajak reklame di Kabupaten Serang. Sejak digencarkannya tindakan penertiban reklame pada Februari lalu, menurut dia, seharusnya pengusaha reklame sudah mengetahui kewajiban pajak yang melekat atas kegiatan penyelenggaraan reklame.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Baik reklame kain, spanduk, stiker, dan lain sebagainya, semuanya memiliki kewajiban pajak. Mudah-mudahan hingga akhir tahun target bisa tercapai,” imbuhnya, seperti dilansir Metro Banten.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang pada 2020 mencapai Rp793,86 miliar. Dari total PAD tersebut, Rp427,63 miliar di antaranya akan dipenuhi melalui penerimaan pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN