SPANYOL

Duh, Kasus Pajaknya Kembali Dibuka, Shakira Bisa Masuk Penjara

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:01 WIB
Duh,  Kasus Pajaknya Kembali Dibuka, Shakira Bisa Masuk Penjara

Penyanyi Shakira (kiri) bersama kekasihnya pesepakbola Barcelona Gerard Pique. (Foto: Bryan R. Smith/AFP/Getty Images/elitedaily.com)

MADRID, DDTCNews - Badan Pajak Spanyol kembali membuka kasus penggelapan pajak ke pengadilan yang dilakukan oleh penyanyi pop asal Kolombia, Shakira Isabel Mebarak Ripoll atau populer disebut Shakira.

Otoritas pajak mengirim laporan baru ke pengadilan yang isinya menegaskan dosa Shakira melakukan penggelapan pajak senilai €14,5 juta atau setara Rp235 miliar dalam ranah pidana perpajakan. Praktik tersebut dilakukan pada tahun fiskal 2012 dan 2014.

"Dia [Shakira] telah berbohong tentang tinggal [periode waktu] di Spanyol dan menyembunyikan penghasilannya melalui jaringan perusahaan," tulis laporan Badan Pajak Spanyol, seperti dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Otoritas pajak menyatakan argumen Shakira dia tinggal di Spanyol kurang dari 184 hari bertentangan dengan data yang dimiliki oleh departemen keuangan. Argumen tentang time test tersebut digunakan Shakira untuk tidak membayar pajak di Spanyol.

Laporan badan pajak sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Barcelona. Persidangan akan dimulai pada 8 Juli 2021 dengan agenda presentasi laporan oleh Departemen Keuangan Spanyol tentang kewajiban perpajakan Shakira dan dihadiri oleh pengacara.

Sebelumnya, fiskus sudah memberikan laporan yang sama kepada kejaksaan pada Januari 2020. Isi laporan tersebut menyebutkan Shakira melakukan pelanggaran hukum pidana perpajakan Spanyol dan merugikan perbendaharaan umum negara pada 2018.

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Pelantun lagu Waka Waka itu dituding melakukan praktik perencanaan pajak agresif untuk menghindari kewajiban membayar pajak penghasilan dan kekayaan di Spanyol.

Modus yang digunakan adalah menggunakan jaringan perusahaan yang berbasis di negara suaka pajak. Laporan tersebut dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum untuk kembali membuka kasus pajak Shakira di pengadilan.

Data terbaru milik otoritas menyebut penghasilan Shakira selama bermukim di Spanyol digunakan untuk menjalankan bisnis parfum di AS dengan merek La Voz. Pergerakan modal dilakukan melalui perusahaan yang terdaftar di Virgin Islands, Cayman Islands, Malta, Panama dan Luksemburg.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Seperti dilansir euroweeklynews, persoalan pajak Shakira sebenarnya sudah tuntas beberapa tahun lalu dengan pembayaran utang pajak beserta sanksi bunga sebesar €14,5 juta.

Shakira menegaskan dengan pembayaran utang pajak tersebut dia tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak selama berada di Spanyol. Pasalnya, dia hanya datang sesekali ke Negeri Matador saat menemani sang kekasih yaitu pesepakbola Barcelona Gerard Pique. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN