Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Hingga beberapa hari jelang penutupan tahun anggaran 2018, baru sekitar 25 Kantor Pelayanan Pajak Ditjen Pajak yang sudah memenuhi target penerimaan.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan sebanyak 25 dari 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP yang sudah memenuhi target penerimaan terdiri atas KPP Madya dan KPP Pratama.
“Sudah 25 KPP yang memenuhi target 2018,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (27/12/2018).
Namun demikian, Yon masih belum mau merinci KPP yang sudah memenuhi target tersebut. Menurutnya, proses penerimaan masih terus berjalan hingga hari terakhir pada Senin (31/12/2018) yang jatuh pada awal pekan depan.
Namun, berdasarkan data DJP per 19 Desember 2018, setidaknya ada 15 KPP Pratama yang sudah mencapai target. Ke-15 KPP Pratama itu adalah Jakarta Cakung I, Jakarta Mampang Prapatan, Jakarta Gambir I, dan Jakarta Cakung II.
Selanjutnya, ada KPP Pratama Tenggarong, Bintan, Cikarang Selatan, Jakarta Setiabudi I, Jakarta Setiabudi IV, Jakarta Menteng III, Jakarta Tanah Abang II, Batulicin, Medan Barat, Batam Selatan, dan Jakarta Setiabudi III.
Seperti diketahui, DJP memiliki 34 kantor wilayah (kanwil) dan 352 KPP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan berdasarkan pada kinerja KPP, Yon mengatakan hingga saat ini belum ada kanwil yang sudah menyentuh 100% target penerimaan 2019.
“Kanwil belum ada yang 100%,” ujar Yon.
Jika berkaca pada data tahun lalu, DJP mencatat per 5 Januari 2018, sebanyak 66 KPP berhasil memenuhi target pajak 100%, bahkan lebih. Hanya ada dua kanwil yang tercatat berhasil memenuhi target pada 2017.
Adapun jumlah setoran yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak hingga akhir November 2018 mencapai Rp1.136,6 triliun atau tumbuh 15,36% dari periode yang sama tahun lalu. Ada risiko pelebaran shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak dari outlook Rp73,1 triliun.
Seperti diketahui, kinerja organisasi menjadi salah satu patokan dalam pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) pegawai DJP. Sistem remunerasi pegawai DJP telah diubah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 96/2017 yang mengubah Peraturan Presiden No. 37/2015.
Pemberian remunerasi, seperti tercantum dalam regulasi tersebut, dilakukan paling sedikit mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Selain kriteria tersebut, pemberian tunjangan kinerja juga mempertimbangkan karakteristik organisasi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.