AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Duh, Ditjen Pajak Sebut Pertukaran Informasi Keuangan Terhambat Corona

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 15:14 WIB
Duh, Ditjen Pajak Sebut Pertukaran Informasi Keuangan Terhambat Corona

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut proses pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) ikut terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan jadwal tahunan pertukaran data AEoI dalam keadaan normal akan berlangsung pada September 2020. Namun, pandemi Covid-19 membuat proses pengumpulan dan konsolidasi data di banyak negara menjadi terhambat.

Oleh karena itu, pada tahun ini, jangka waktu penyampaian data dalam proses pertukaran informasi direlaksasi. Namun demikian, John tidak secara spesifik menyebut masa berakhirnya relaksasi yang diberikan tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Khusus untuk pelaksanaan kegiatan AEoI sedianya akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 September 2020 untuk tahun pajak 2019. Mengingat adanya pandemi Covid-19 maka Sekretariat Global Forum memberikan relaksasi mengenai batas waktu pelaksanaan AEoI," katanya, Selasa (2/6/2020).

John menyebutkan pandemi Covid-19 memberikan dampak besar untuk dunia perpajakan internasional baik untuk urusan bilateral maupun multilateral. Salah satu yang juga terhambat ialah proses pertukaran informasi keuangan yang dilakukan secara spontan.

Selain itu, pekerjaan yang juga berpotensi tertunda adalah proses perumusan konsensus global yang sedianya akan rampung pada akhir tahun ini. Menurutnya, banyak kegiatan perpajakan internasional yang harus beralih kepada pertemuan virtual atau ditunda proses pembahasannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pandemi Covid-19 mengakibatkan dampak yang luas terhadap seluruh agenda kegiatan perpajakan internasional. Ada rencana kegiatan yang terpaksa dibatalkan atau ditunda dan kemudian seluruh kegiatan lainnya diselenggarakan secara daring/virtual," imbuhnya. Simak artikel ‘DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020’.

Seperti diketahui, DJP menambah daftar yurisdiksi partisipan melalui Pengumuman No. PENG-65/PJ/2020. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 98 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi partisipan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan 5 yurisdiksi atau menjadi 103 yurisdiksi. Adapun 5 yurisdiksi yang baru masuk dalam daftar adalah Dominica, Ekuador, Kazakhstan, Liberia, dan Oman.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Penambahan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 82 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan 3 yurisdiksi atau menjadi 85 yurisdiksi. Adapun 3 yurisdiksi yang baru masuk dalam daftar adalah Dominica, Ekuador, dan Turki. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?