AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Duh, Ditjen Pajak Sebut Pertukaran Informasi Keuangan Terhambat Corona

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 15:14 WIB
Duh, Ditjen Pajak Sebut Pertukaran Informasi Keuangan Terhambat Corona

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut proses pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) ikut terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan jadwal tahunan pertukaran data AEoI dalam keadaan normal akan berlangsung pada September 2020. Namun, pandemi Covid-19 membuat proses pengumpulan dan konsolidasi data di banyak negara menjadi terhambat.

Oleh karena itu, pada tahun ini, jangka waktu penyampaian data dalam proses pertukaran informasi direlaksasi. Namun demikian, John tidak secara spesifik menyebut masa berakhirnya relaksasi yang diberikan tersebut.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

“Khusus untuk pelaksanaan kegiatan AEoI sedianya akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 September 2020 untuk tahun pajak 2019. Mengingat adanya pandemi Covid-19 maka Sekretariat Global Forum memberikan relaksasi mengenai batas waktu pelaksanaan AEoI," katanya, Selasa (2/6/2020).

John menyebutkan pandemi Covid-19 memberikan dampak besar untuk dunia perpajakan internasional baik untuk urusan bilateral maupun multilateral. Salah satu yang juga terhambat ialah proses pertukaran informasi keuangan yang dilakukan secara spontan.

Selain itu, pekerjaan yang juga berpotensi tertunda adalah proses perumusan konsensus global yang sedianya akan rampung pada akhir tahun ini. Menurutnya, banyak kegiatan perpajakan internasional yang harus beralih kepada pertemuan virtual atau ditunda proses pembahasannya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

"Pandemi Covid-19 mengakibatkan dampak yang luas terhadap seluruh agenda kegiatan perpajakan internasional. Ada rencana kegiatan yang terpaksa dibatalkan atau ditunda dan kemudian seluruh kegiatan lainnya diselenggarakan secara daring/virtual," imbuhnya. Simak artikel ‘DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020’.

Seperti diketahui, DJP menambah daftar yurisdiksi partisipan melalui Pengumuman No. PENG-65/PJ/2020. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 98 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi partisipan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan 5 yurisdiksi atau menjadi 103 yurisdiksi. Adapun 5 yurisdiksi yang baru masuk dalam daftar adalah Dominica, Ekuador, Kazakhstan, Liberia, dan Oman.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Penambahan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 82 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan 3 yurisdiksi atau menjadi 85 yurisdiksi. Adapun 3 yurisdiksi yang baru masuk dalam daftar adalah Dominica, Ekuador, dan Turki. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha