SHAKIRA

Dugaan Penggelapan Pajak Shakira, Hakim Sebut Ada Cukup Bukti

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 11:13 WIB
Dugaan Penggelapan Pajak Shakira, Hakim Sebut Ada Cukup Bukti

Shakira. (pagesix.com/getty images)

BARCELONA, DDTCNews - Pengadilan di Esplugues de Llobregat, Spanyol bisa menggelar persidangan atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan penyanyi pop Shakira.

Hakim Marco Jesus Juberias dalam putusannya menulis Shakira bisa diadili atas dugaan penggelapan pajak senilai €14,5 juta atau Rp248,3 miliar di Spanyol. Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara tersebut.

"Ada bukti yang cukup untuk mengadakan persidangan atas dugaan penggelapan pajak Shakira untuk 2012, 2013, dan 2014," bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Juberias menyebut Shakira telah tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut. Dengan kondisi itu, Shakira memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak kepada otoritas Spanyol.

Menurut Juberias, petugas pajak dan kuasa hukum Shakira juga telah memperdebatkan tentang arti ‘tempat tinggal utama’ selama penyelidikan berlangsung. Kuasa hukum berpendapat tempat tinggal utama Shakira adalah di Bahama walaupun sang penyanyi memiliki rumah di Barcelona.

Selain soal durasi tinggal, Juberias dalam putusan juga menyebut Shakira bersama kuasanya penasihat keuangannya telah berupaya menyembunyikan harta menggunakan serangkaian perusahaan di tax haven dalam periode 3 tahun tersebut.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Menanggapi putusan Juberias, perwakilan Shakira menyatakan kuasa hukum akan berupaya mempertahankan argumennya di depan hukum Spanyol.

"Ini adalah langkah yang kami perkirakan akan terjadi dalam proses ini. Tim hukum tetap percaya dan bekerja sama dengan lembaga kehakiman, serta tidak akan memberikan komentar lebih lanjut tentang masalah ini," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir cnn.com.

Putusan Hakim Juberias tertanggal 20 Juli 2021. Shakira diberikan kesempatan untuk mengajukan argumen tambahan mengenai kasus tersebut, termasuk bantahan, dalam 10 hari kerja.

Peraturan pajak Spanyol menyatakan siapa pun yang tinggal negara tersebut selama setidaknya 6 bulan lebih 1 hari atau 183 hari pada tahun tertentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?