SHAKIRA

Dugaan Penggelapan Pajak Shakira, Hakim Sebut Ada Cukup Bukti

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 11:13 WIB
Dugaan Penggelapan Pajak Shakira, Hakim Sebut Ada Cukup Bukti

Shakira. (pagesix.com/getty images)

BARCELONA, DDTCNews - Pengadilan di Esplugues de Llobregat, Spanyol bisa menggelar persidangan atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan penyanyi pop Shakira.

Hakim Marco Jesus Juberias dalam putusannya menulis Shakira bisa diadili atas dugaan penggelapan pajak senilai €14,5 juta atau Rp248,3 miliar di Spanyol. Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara tersebut.

"Ada bukti yang cukup untuk mengadakan persidangan atas dugaan penggelapan pajak Shakira untuk 2012, 2013, dan 2014," bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Juberias menyebut Shakira telah tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut. Dengan kondisi itu, Shakira memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak kepada otoritas Spanyol.

Menurut Juberias, petugas pajak dan kuasa hukum Shakira juga telah memperdebatkan tentang arti ‘tempat tinggal utama’ selama penyelidikan berlangsung. Kuasa hukum berpendapat tempat tinggal utama Shakira adalah di Bahama walaupun sang penyanyi memiliki rumah di Barcelona.

Selain soal durasi tinggal, Juberias dalam putusan juga menyebut Shakira bersama kuasanya penasihat keuangannya telah berupaya menyembunyikan harta menggunakan serangkaian perusahaan di tax haven dalam periode 3 tahun tersebut.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Menanggapi putusan Juberias, perwakilan Shakira menyatakan kuasa hukum akan berupaya mempertahankan argumennya di depan hukum Spanyol.

"Ini adalah langkah yang kami perkirakan akan terjadi dalam proses ini. Tim hukum tetap percaya dan bekerja sama dengan lembaga kehakiman, serta tidak akan memberikan komentar lebih lanjut tentang masalah ini," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir cnn.com.

Putusan Hakim Juberias tertanggal 20 Juli 2021. Shakira diberikan kesempatan untuk mengajukan argumen tambahan mengenai kasus tersebut, termasuk bantahan, dalam 10 hari kerja.

Peraturan pajak Spanyol menyatakan siapa pun yang tinggal negara tersebut selama setidaknya 6 bulan lebih 1 hari atau 183 hari pada tahun tertentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN