PAJAK UMKM

Dua Pokok Perubahan Aturan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 16:25 WIB
Dua Pokok Perubahan Aturan PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Setelah lama didengungkan, akhirnya pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) resmi diteken Presiden Joko Widodo. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Setidakanya ada dua pokok perubahan penting yang diatur dalam revisi beleid tersebut.

Pertama adalah pemangkasan tarif PPh final dari 1% menjadi 0.5%. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.23/2018 ini. Sebelumnya, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1% atas omzet per tahun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudian, pokok perubahan kedua adalah perihal jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final ini dijabarkan dalam tiga kategori.

Pertama, jangka 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Artinya, pemanfaatan diskon pajak 0,5% ini hanya berlaku terbatas. Setelah melewati jangan waktu tersebut, wajib pajak didorong untuk masuk dalam sistem pajak normal dengan pengenaan tarif PPh non-final. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun maksud dari perubahan PP ini ialah agar pelaku usaha UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha karena beban pajak yang lebih kecil. Kemudian mendorong pelaku usaha UMKM masuk dalam ekonomi formal dan berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya juga menyarankan para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui jalur digital alias online. Sehingga dapat meningkatkan cakupan pasar di segmen bisnis UMKM.

"Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” tuturnya dilansir laman Setkab RI. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?