JAKARTA, DDTCNews - Setelah lama didengungkan, akhirnya pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) resmi diteken Presiden Joko Widodo. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Setidakanya ada dua pokok perubahan penting yang diatur dalam revisi beleid tersebut.
Pertama adalah pemangkasan tarif PPh final dari 1% menjadi 0.5%. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.23/2018 ini. Sebelumnya, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1% atas omzet per tahun.
Kemudian, pokok perubahan kedua adalah perihal jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final ini dijabarkan dalam tiga kategori.
Pertama, jangka 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Artinya, pemanfaatan diskon pajak 0,5% ini hanya berlaku terbatas. Setelah melewati jangan waktu tersebut, wajib pajak didorong untuk masuk dalam sistem pajak normal dengan pengenaan tarif PPh non-final. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.
Adapun maksud dari perubahan PP ini ialah agar pelaku usaha UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha karena beban pajak yang lebih kecil. Kemudian mendorong pelaku usaha UMKM masuk dalam ekonomi formal dan berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak.
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya juga menyarankan para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui jalur digital alias online. Sehingga dapat meningkatkan cakupan pasar di segmen bisnis UMKM.
"Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” tuturnya dilansir laman Setkab RI. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.