PAJAK UMKM

Dua Pokok Perubahan Aturan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 16:25 WIB
Dua Pokok Perubahan Aturan PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Setelah lama didengungkan, akhirnya pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) resmi diteken Presiden Joko Widodo. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Setidakanya ada dua pokok perubahan penting yang diatur dalam revisi beleid tersebut.

Pertama adalah pemangkasan tarif PPh final dari 1% menjadi 0.5%. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.23/2018 ini. Sebelumnya, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1% atas omzet per tahun.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Kemudian, pokok perubahan kedua adalah perihal jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final ini dijabarkan dalam tiga kategori.

Pertama, jangka 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Artinya, pemanfaatan diskon pajak 0,5% ini hanya berlaku terbatas. Setelah melewati jangan waktu tersebut, wajib pajak didorong untuk masuk dalam sistem pajak normal dengan pengenaan tarif PPh non-final. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Adapun maksud dari perubahan PP ini ialah agar pelaku usaha UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha karena beban pajak yang lebih kecil. Kemudian mendorong pelaku usaha UMKM masuk dalam ekonomi formal dan berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya juga menyarankan para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui jalur digital alias online. Sehingga dapat meningkatkan cakupan pasar di segmen bisnis UMKM.

"Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” tuturnya dilansir laman Setkab RI. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi