JERMAN-BELANDA

Dua Negara Ini Sepakat untuk Mereformasi Aturan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 11:27 WIB
Dua Negara Ini Sepakat untuk Mereformasi Aturan Pajak Digital

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman dan Belanda sepakat untuk mendukung perubahan aturan pajak internasional di era digital. Kesepakatan itu juga dilakukan Pemerintah Belanda untuk membersihkan reputasinya sebagai negara yang ‘membantu’ praktik penghindaraan pajak.

Dalam agenda pernyataan bersama di Berlin pada Rabu (27/3/2019), Menteri Keuangan  Jerman Olaf Scholz dan Wakil Menteri Keuangan Belanda Menno Snel mengatakan bahwa beberapa langkah akan dilakukan untuk memerangi penghindaran pajak dengan menerapkan standar aturan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diusung OECD dan Uni Eropa.

“Kami berkomitmen untuk menerpakan standar minimum aturan pajak untuk melawan BEPS,  sambil memperhitungkan risiko perpajakan berganda yang tidak diinginkan dan beban administrasi yang berlebihan," kata Scholz dan Snel dilansir dari Euronewsbaru-baru ini.

Snel menjelaskan sistem pajak Belanda yang banyak dikritik oleh para ahli di antaranya advance rulings untuk perusahaan, jaringan besar perjanjian pajak, dan pajak yang rendah atas pembayaran yang melewati Belanda.

“Untuk itu, Belanda akan memperkenalkan pemotongan pajak tertentu (conditional withholding tax) atas pembayaran yang dilakukan wajib pajak ke negara yang pajaknya rendah,” ujarnya.

Kemunculan raksasa internet seperti Google, Facebook dan Amazon membuat pemerintah di berbagai negara untuk mereformasi ketentuan pajak internasional. Pasalnya, perusahaan digital tersebut lebih banyak membukukan laba di negara dengan tarif pajak rendah ketimbang di negara di mana konsumen mereka berada.

Sebagaimana diketahui, OECD sedang mengerjakan proposal yang bertujuan untuk mengatasi persoalan pajak digital, terutama dalam menentukan kapan suatu negara harus mendapatkan hak untuk memajaki perusahaan pajak.

Selain itu, pada awal bulan ini, Uni Eropa membatalkan rencana untuk memperkenalkan pajak digital. Hal itu disebabkan oleh beberapa negara yang menentang rencana tersebut. Uni Eropa mungkin dapat membuka kembali gagasannya jika reformasi yang direncanakan OECD harus ditunda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?