KABUPATEN PAMEKASAN

Dua Jenis Pajak Ini Belum Tergali Optimal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 16:26 WIB
Dua Jenis Pajak Ini Belum Tergali Optimal

Petani memanen buah melon sisa musim tahun ini di Desa Galis, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (29/10/2020). Pemkab Pamengkasan menyebut realisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah belum seluruhnya digarap hingga membuat realisasi penerimaan jauh dari kata maksimal. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri/nz)

PAMENGKASAN, DDTCNews - Pemkab Pamengkasan, Jawa Timur menyebutkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah belum seluruhnya digarap hingga membuat realisasi penerimaan jauh dari kata maksimal.

Kabid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan Ahmad Hidayat mengatakan terdapat dua jenis pajak yang belum optimal digali, yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak Galian C serta pajak sarang burung walet.

"Untuk galian C ini belum ada izin dan sifatnya ilegal, sedangkan untuk sarang burung walet belum ada usahanya," katanya di Pamekasan, seperti dikutip Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Ahmad menyebutkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan terdapat masalah ketidakpatuhan pelaku usaha. Menurutnya, penambang tidak mau mengurus izin kegiatan tambang kepada provinsi. Akibatnya Pemkab Pasuruan tidak bisa memungut pajak pada usaha ilegal yang tidak berizin.

Oleh karena itu, dia mengharapkan para pelaku usaha segera melakukan pengurusan izin agar kegiatan tambang yang dilakukan menjadi legal. Dengan demikian, daerah mendapatkan penerimaan dari aktivitas bisnis pertambangan.

"Ada izin atau tidak itu sifatnya sama, karena aktivitas tetap berlangsung. Seharusnya bisa punya izin agar ada imbal balik ke pemerintah," paparnya kepada wartawan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selanjutnya, Ahmad memaparkan realisasi penerimaan pajak daerah yang sampai akhir Oktober 2020 sudah terhimpun Rp28,6 miliar. Jumlah itu memenuhi 83,3% dari target pajak daerah yang sebesar Rp34,4 miliar.

Realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sampai akhir Oktober 2020 terkumpul Rp4,6 miliar dari target Rp6 miliar. Kemudian setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhimpun Rp8,4 miliar atau surplus dari target sebesar Rp6,3 miliar.

Sementara itu, pajak hotel terkumpul Rp327,5 juta atau 66% dari target Rp490 juta. Realisasi pajak restoran sampai akhir Oktober 2020 sebesar Rp1,25 miliar dan melebihi target Rp1,2 miliar. Sedangkan realisasi pajak hiburan baru Rp82 juta atau 14% dari target APBD 2020 senilai Rp576 juta.

"Untuk pajak hiburan memang masih jauh dari target karena pandemi, sedang yang lainnya kami masih menunggu hingga laporan akhir tahun nanti," imbuhnya seperti dilansir pojoksuramadu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi